Pangkat Minimal Briptu Diperkenankan Memegang Senjata Api Dinas, Tapi Harus Tanggung Jawab dan Kompetensi
Waka POlres OKU, Kompol Yulfikri SH Memeriksa senjata api dinas milik anggota Polres OKU (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Sie Propam Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kegiatan pengecekan dan pengawasan terhadap personel pemegang senjata api (senpi) dinas.
Kegiatan ini berlangsung di depan Gedung Sie Propam Polres OKU pada Kamis, 12 Desember 2024.
Dipimpin oleh Wakapolres OKU, Kompol Yulfikri, S.H., kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabag Log Kompol Rudi Isroni, S.H., Kasi Propam Akp Hendri Hardi, serta jajaran personel Sie Propam Polres OKU.
Pemeriksaan melibatkan personel dari berbagai satuan, termasuk Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Lantas, Sat Intel, Sie Propam, dan Sat Samapta.
BACA JUGA:HUT DWP Ke-25, Perkuat Solidaritas Antar Organisasi Kewanitaan
BACA JUGA:PT Bukit Asam Tbk Gelar Pelatihan Pengolahan Madu dan Penanganan Hama di Desa Embawang
Wakapolres OKU, Kompol Yulfikri, S.H menyampaikan bahwa kondisi senjata api yang diperiksa berada dalam keadaan bersih, terawat, dan siap digunakan.
“Semua senpi dinas yang diperiksa masih layak pakai. Kelengkapan administrasi, seperti kartu hasil psikotes dan izin pegang senpi, juga masih berlaku,” ujar Kompol Yulfikri.
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa hanya personel dengan pangkat minimal Briptu yang diperkenankan memegang senjata api dinas.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa senjata hanya dipegang oleh personel yang memiliki tanggung jawab dan kompetensi sesuai dengan ketentuan.
Wakapolres menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum terkait penggunaan senjata api.
“Senjata api harus digunakan sesuai aturan hukum, bukan hanya untuk menjaga keselamatan personel, tetapi juga untuk melindungi masyarakat,” tambahnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan senjata.
Kompol Yulfikri menekankan bahwa setiap senjata api dinas adalah alat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.