Pidsus Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar, Ini Kasusnya

Tim Jaksa Kejari Ogan Ilir yang diketui langsung Kajari, Nursurya didampingi Kasi Pidsus, Julindra Purnama Jaya saat sidang kasus korupsi (Foto Ist)--

OGAN ILIR, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.432.000.000 pada tahun 2023 ini. 

Menurut Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, keberhasilan menyelamatkan uang negara ini berasal dari kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Uang negara yang berhasil diselamatkan ini semuanya berasal dari terpidana dan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir," terang Julindra, Kamis, 28 Desember 2023.

Adapun terpidana kasus korupsi dana hibah Bawaslu yang mengembalikan uang negara, yaitu, Aceng Sudrajat sebesar Rp 20.000.000, Herman Fikri Rp 602.000.000 dan Romi Rp 200.000.000.

BACA JUGA:Wisata Air Terjun Curup Tenang Bedegung Mendadak Ditutup untuk Umum, Ada Apa?

BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun, Pemkot Palembang Siapkan Penataan Parir dan Mobil Derek

Sedangkan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu yang mengembalikan uang negara, yaitu, Dermawan Iskandar Rp 250.000.000, Idris Rp 130.000.000, dan Karlina Rp 230.000.

"Itulah totalnya sebesar Rp 1.432.000.000," sebutnya. 

Untuk diketahui, kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir ini, menelan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar. Akan tetapi, Seksi Pidsus Kejari Ogan Ilir baru menerima pengembalian uang negara Rp 1.432.000.000.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang masuk ke rekening Bawaslu Ogan Ilir, seharusnya sebesar Rp 19,3 miliar. Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran tidak sesuai dengan bukti.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Pj Gubernur Sumsel Pimpin Deklarasi Secara Serentak Netralitas ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota se

BACA JUGA:Marcus Fernaldi Gideon Ditunjuk Pasangan Baru Kevin Sanjaya, Bakal Reuni Bareng Nih? 

Baik bukti otentik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.

Sebagaimana diketahui, perkara korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir, telah memvonis tiga terpidana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan