Pidsus Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar, Ini Kasusnya
Tim Jaksa Kejari Ogan Ilir yang diketui langsung Kajari, Nursurya didampingi Kasi Pidsus, Julindra Purnama Jaya saat sidang kasus korupsi (Foto Ist)--
Lalu, Nomor : 241/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor : 242/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor : 243/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023.
Selanjutnya, Nomor : 244/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, dan Nomor : 250/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 17 Oktober 2023.
BACA JUGA:Wow Keren! 100 Taman Kota di Palembang Bakal Direvitalisasi, Jadi Destinasi Baru Nih
"Penggeledahan kita lakukan terhadap rumah milik saksi-saksi dan kantor Kades, sehubungan dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara," paparnya.
Ditambahkannya, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.
Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir berhasil menemukan beberapa dokumen serta benda dan/atau barang lain yang diduga diperoleh atau merupakan hasil dari tindak pidana.
"Hasil dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," tegasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, didampingi dan disaksikan oleh Pemerintah Desa setempat serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir. "Saat ini status ketiga Kades tersebut masih saksi," tutupnya.(*)