Pidsus Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar, Ini Kasusnya
Tim Jaksa Kejari Ogan Ilir yang diketui langsung Kajari, Nursurya didampingi Kasi Pidsus, Julindra Purnama Jaya saat sidang kasus korupsi (Foto Ist)--
Ketiga terpidana tersebut, yakni, Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir. Serta Romi, seorang honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ketiganya, yakni, Dermawan Iskandar, Karlina, dan Idris.
BACA JUGA:CR 7 Dipastikan Sabet Gelar Top Skor 2023, Singkirkan Mbappe Hingga Haaland
Selain itu, sepanjang tahun 2023 ini, Seksi Pidsus Kejari Ogan Ilir menangani enam penuntutan kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, serta tengah menangani satu penyidikan kasus mafia tanah.
Penyidik Kejari Ogan Ilir, sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap dua rumah warga di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, pada 29 November 2023 lalu.
Julindra mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara.
"Adapun rumah yang kami geledah adalah rumah saksi L dan rumah saksi RK, keduanya berada di Kecamatan Indralaya Utara," terangnya
BACA JUGA:Ribuan Personel Terima Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda Sumatera Selatan
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Ogan Ilir Nomor : Print-399/L.6.24/Fd.1/11/2023 tanggal 7 November 2023.
Serta berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 264/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023, dan Nomor : 263/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023.
"Dari hasil penggeledahan, kami penyidik menemukan dua unit mobil dan beberapa dokumen," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir juga melakukan penggeledahan rumah tiga Kades di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pink Spiders Tampil Tanpa Celah saat Menghadapi Red Sparks, Hasilnya
Menurut Julindra, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Ogan Ilir Nomor: Print-369/L.6.24/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023.
Serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 239/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023. Kemudian, Nomor : 240/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023,