Hukum Meniup Terompet Saat Tahun Baru, Ini Jawaban dari Ustadz Abdul Somad

Hukum Meniup Terompet Saat Tahun Baru. (Foto: Ist)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Tahun baru akan segera tiba. Berbagai macam pernak pernik banyak bertebaran dimana saja.

Kemeriahan menyambut tahun baru semakin terasa di berbagai tempat, terutama dengan terdengarnya suara terompet dimana-mana.

Namun bagaimana hukumnya merayakan tahun baru dengan ikut meniup terompet dalam pandangan Islam? Apakah diperbolehkan?

Dalam Islam, seorang Muslim seharusnya tidak merayakan hari-hari khusus dalam kalender Masehi atau tanggalan yang umum digunakan. 

BACA JUGA:Wujudkan Layanan Emergency Prima, Pemkab Muba Bangun Gedung IGD Baru

BACA JUGA:Wow, Jalur Distribusi Pipa Minyak Tempino-Plaju Dilubangi, 6000 Liter Minyak Dicuri

Seorang Muslim hendaknya menggunakan penanggalan Hijriah dalam setiap aktivitasnya.

Namun sayangnya, justru saat ini banyak sekali Muslim yang menggunakan penanggalan Masehi dan bahkan ikut merayakan perayaan tahun baru.

Perayaan tahun baru tidak seharusnya dirayakan oleh seorang Muslim yang taat, apalagi dengan ikut meniup terompet. 

Meniup terompet adalah salah satu kebiasaan kaum Yahudi yang seharusnya tidak kita ikuti.

BACA JUGA:Tercatat 220.696 Kendaraan Melintas di Ruas Tol Terpeka, Selama Libur Nataru

Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah Anshar, 

“Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan,

‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan