Dianulir 3 Bulan Menjadi 2 Tahun, Kasus Penggelapan Pajak, Langsung Dipindahkan ke Rutan Pakjo
Heri Yansyah terpidana Kasus pengemplangan pajak senilai Rp 331 Juta di ekseskusi Jaksa ke Rutan Pakjo Palembang (Foto Ist)--
PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Usai hukuman dianulir menjadi 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Heri Yansyah terpidana kasus pengemplang pajak dieksekusi jaksa ke Rutan Pakjo Palembang.
Hal itu diketahui dari siaran pers yang dibagikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus), Rabu 3 Januari 2024.
Dituliskan dalam siaran persnya, pada hari ini telah dilaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana Heri Yansyah untuk menjalani masa pidana selama 2 tahun di Rutan Pakjo Palembang.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh tim jaksa eksekutor dipimpin langsung Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH didampingi tim intelijen Kejari Palembang.
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, PJ Gubernur Sumsel Cek Pelayanan Publik dan ASN
BACA JUGA:Waduh! Nomor Ponsel Wakapolres PALI Diretas Oknum Tidak Bertanggung Jawab
Disebutkan dalam siaran persnya, bahwa sebelumnya tim jaksa eksekutor telah berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa.
Kemudian, setelah berkoordinasi selanjutnya mendatangi Rumah Sakit Bunda Palembang guna menjemput terdakwa yang saat itu sedang bersama anak istrinya.
"Pelaksanaan eksekusi putusan terhadap terpidana Heri Yansah, berjalan kondusif dan saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang," singkat Ario Apriyanto Gopar dikonfirmasi.
Dihimpun dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, bahwa terdakwa Heri Yansah merupakan wajib pajak sebagai Direktur PT Heva Petroleum Energi.
BACA JUGA:Habiskan Anggaran Ratusan Juta, Kini Bangunan PJS Tidak Difungsikan
Perusahaan tersebut bergerak pada bidang pendistribusian sekaligus usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar industri yang beralamat di Komplek Buah Sakti Village, Jalan Suka Bangun II, Soak Simpur, Blok C No.5, RT 003/ RW 007, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Dalam kerangka perkaranya, pada tahun 2020 terdakwa Heri Yansyah tercatat tidak melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari pembeli ke Kas Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.
Walaupun dalam perjalanannya, telah diimbau dan dilakukan kunjungan oleh pihak KPP Pratama Ilir Barat, sehingga perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak khususnya PPN sebesar Rp331.892.549.