Dianulir 3 Bulan Menjadi 2 Tahun, Kasus Penggelapan Pajak, Langsung Dipindahkan ke Rutan Pakjo

Heri Yansyah terpidana Kasus pengemplangan pajak senilai Rp 331 Juta di ekseskusi Jaksa ke Rutan Pakjo Palembang (Foto Ist)--

Tercatat juga, sejumlah transaksi terkait perkara pajak yang dilakukan PT Heva Petroleum Energi selama bulan Januari hingga Desember 2020 ada kurang lebih 18 perusahaan.

BACA JUGA:Dorong Motor Korban, Lalu Dibawa Kabur Komplotan Curanmor

Masih dalam SIPP, terdakwa selaku Direktur dan Penanggungjawab PT Heva Petroleum Energi tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi, sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Selain itu, berdasarkan perhitungan ahli penghitungan kerugian pada pendapatan negara perbuatan terdakwa melalui PT Heva Petroleum Energi dengan menggunakan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara lebih dari Rp331 juta.

Atas perbuatannya tersebut, terpidana Heri Yansyah pada pengadilan tingkat pertama PN Palembang dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Sontak, hal tersebut membuat jaksa pidsus Kejari Palembang langsung melakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Alhasil, majelis hakim PT Palembang menganulir putusan 3 bulan penjara dari PN Palembang dan mengubah putusan menjadi 2 tahun penjara. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan