Bangunan Pedagang di Exit Tol Kayuagung Ditertibkan
Pedagang di Exit Tol Kayuagung -Palembang ditertibkan karena rawan kecelakaan (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Bangunan pedagang kaki lima (PKL) di dekat exit tol ruas Kayuagung-Palembang, Celikah Kayuagung, telah ditertibkan pada hari Selasa, 6 Februari 2024.
Penertiban ini dilakukan oleh personel gabungan TNI Kodim 0402/OKI, Polisi Polres OKI, Sat Pol PP Kabupaten OKI beserta petugas Tol Kayuagung-Palembang.
Dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten OKI, Rayendra Abadi melalui Kabid Penegakan Perda, Mantiton, untuk penertiban pedagang kaki lima di dekat exit tol Celikah Kayuagung, karena di lokasi tersebut bukan tempat lokasi berjualan atau berdagang.
"Lokasi pedagang kaki lima ini memang bukan tempat lokasi jualan. Selain itu karena lokasi exit tol jadi di sekitar lokasi rawan terjadi kecelakaan lalulintas (laka)," ujar Mantiton, kepada SUMEKS.CO, Selasa 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Penjualan Daging Sapi Melesu, Tapi Harga Jual Tetap Tidak Berpengaruh
BACA JUGA:Ismed Sofyan Putuskan Gantung Sepatu, Setelah Berkiprah 25 Terjun Dunia Sepakbola
Dijelaskannya, untuk lokasi berjualan oleh pedagang ini di simpang empat sehingga sangat rawan laka dan juga rawan kemacetan. Maka oleh karena dilakukan penertiban.
Dimana sebelumnya telah diberitahukan kepada pedagang agar membongkar bangunannya. Pada waktu itu sudah dihimbau agar tidak berjualan di lokasi itu. Dan diberikan waktu untuk membongkar. Tetapi kenyataannya masih tidak diindahkan, maka hari ini dilakukan penertiban.
"Hari ini kita tertibkan bangunan pedagang, sehingga bersih disana agar tidak ada lagi mobil truk yang berhenti disana. Karena di lokasi rawan kecelakaan lalul lintas," jelasnya.
Lanjutnya, dengan adanya penertiban pedagang kaki lima ini. Sehingga jelas tidak berjualan lagi disana.
Dimana untuk penertiban ini juga permintaan dari pihak tol Kayuagung-Palembang karena bagi pihak tol lahan atau lokasi pedagang itu bukan untuk berjualan. Dimana lokasi jualan pihak tol menyiapkan rest area.
"Lokasi pedagang itu memang exit tol jadi bukan untuk berjualan. Jadi dilakukan penertiban. Kalau untuk berdagang ada rest area," ujarnya.
Masih kata Mantiton, saat penertiban kepada pedagang tadi, tidak melakukan perlawanan dan bersedia dibongkar.
Ditambahkannya, penertiban kepada pedagang kaki lima di exit tol Kayuagung-Palembang ini, termasuk dalam penegakan Perda No 13 Tahun 2010 tentang gangguan ketertiban umum. Karena lokasi tersebut bukan area untuk berjualan sehingga menggangu lalulintas.