Ini Dia Mafia Penyuludupan Batu Bara Illegal, Gunakan Truk Box, Ngeri Penampakanya Saat Diamakan Polda Sumsel
Penampakan batu bara illegal dalam karung tersusun rapi di dalam truk box. (Foto ist)--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Tim gabungan menyetop dan merazia truk yang mengangkut batu bara ilegal di Jalan Lintas Muara Enim-Baturaja, Kecamatan Tanjung Agung, Rabu 27 Maret 24 dini hari.
Tim tergabung dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim gabungan Polres Muara Enim, PM, dan Dishub Muara Enim.
Puluhan mobil truk tronton pengangkut batu bara diberhentikan dan diperiksa kelengkapan dokumen-dokumennya, dan juga ada beberapa diambil semple batu bara.
"Kita melakukan razia penertiban kendaraan pengangkut batu bara mulai dari malam hingga dini hari, bersama tim gabungan Polres Muara Enim, Subdenpom, dan dishub Muara Enim," ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo.
BACA JUGA:Gandeng Baznas, Kejari Ogan Ilir Bedah Rumah Nike Ardila Pegawai Honorer di Kejari
BACA JUGA:BPKP Sumsel Verifikasi Program Penanganan TBC di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
Kegiatan penertiban ini dilakukan, karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait mobil angkutan batu bara yang membuat jalan semakin macet, becek, rusak dan seringnya terjadi kecelakaan.
"Jumlah personel yang dikerahkan saat razia penertiban kali ini sebanyak 100 orang dari tim gabungan," terang dia.
Sebanyak 27 kendaraan pengangkut batu bara diperiksa kelengkapan dokumen-dokumennya.
Tampak jelas, modus dari sopir yang mengangkut batu bara ilegal ini membawanya menggunakan karung dalam truk box.
Karung-karung yang berisi batu bara itu tersusun rapi di dalam truk box.
"Ada 2 kendaraan yang kita lakukan penilangan, dan 1 kendaraan yang kita amankan dikarenakan tidak memiliki dokumen," tambah mantan Kapolres Prabumulih ini.
Pihaknya juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan tetap menjaga keselamatan saat berkendaraan.
Dan buat para pelaku usaha, agar tertib dalam melakukan usaha serta melengkapi dokumen-dokumennya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)