Ahli Waris Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Nilainya!

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim ke 2 Ahli Waris (foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim membayarkan klaim santunan jaminan kepada 2 ahli waris.

Pembayaran klaim santunan jaminan ini diberikan saat kegiatan Jaksa Peduli Pekerja Rentan di Gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Penerima santunan ini diserahkan kepada ahli waris yang merupakan ayah kandung atas nama Suminto dari almarhum Dicky Ramadhan.

Almarhum Dicky bekerja di perusahaan Angkasa Primatama Enim 1, dengan total santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Penculikan! Polres Muba Penuh Karangan Bunga

BACA JUGA:Pertama, Pj Bupati Sandi Fahlepi Terima LHP Tahun Anggaran 2023, Ini Harapanya

Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp4.330.880 dengan Jaminan Pensiun sebesar Rp393.500 per bulan.

Sedangkan satu lagi yang menerima santunan yakni ahli waris Ibu kandung atas nama Suryati ahli waris dari almarhum Suldin.

Almarhum Suldin bekerja di perusahaan Kosindo Supratama, dengan total santunan JKM sebesar Rp42 juta.

Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp5.592.410 dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp393.500.00 per bulan.

BACA JUGA:Dewa United vs Madura United Berakhir Imbang 2-2, Pertandingan Sempat Dihentikan Karena Cuaca Buruk

BACA JUGA:Xavi Hernandez Tetap Melatih Barcelona!

“Pembayaran secara simbolis ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta yang terjadi risiko kematian,” ujar Sonny Alonsye, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim.

Pembayaran jaminan hari tua serta jaminan pensiun untuk seumur hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan