Ahli Waris Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Nilainya!
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim ke 2 Ahli Waris (foto Ist).--
1.Anak usia sekolah
2.Belum mencapai usia 23 tahun
3.Belum menikah
4.Belum bekerja
5.Diberikan untuk dua orang anak secara berkala
Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memenuhi syarat maka untuk besaran bantuan yang diterima juga sesuai dengan tingkat pendidikan.
Diketahui untuk pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan tingkat SD sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun.
Lalu untuk tingkat pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2 juta per orang per tahun.
Dan pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3 juta per orang per tahun.
Sedangkan pendidikan tinggi paling tinggi S1 senilai Rp12 juta per orang per tahun.
Jika besaran tersebut merupakan nilai beasiswa pendidikan yang diterima, maka berikut ini cara klaimnya.
Pertanyaan selanjutnya, lantas bagaimana cara mengklaim beasiswa ini, berikut penjelasan lengkapnya.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja.
Maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, bisa melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang.
Hanya saja ada syarat yang harus dilengkapi, antara lain: