Ahli Waris Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Nilainya!
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim ke 2 Ahli Waris (foto Ist).--
Untuk tahap pertama, kecelakaan kerja pelaporannya maksimal 2x24 jam.
Harus juga disertai dengan fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Lalu tahap kedua, untuk pelaporan harus melakukan pengisian formulir tahap dua termasuk juga KK3 (dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani).
Namun jika orang tuanya meninggal dunia maka selanjutnya untuk klaim JKM bisa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Caranya dengan mendatangi kantor cabang terdekat, serta lengkap membawa persyaratan atau dokumen yang diperlukan.
Seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
Lalu akta kematian, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
Kemudian buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).
Serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Dengan adanya beasiswa pendidikan ini sangat bermanfaat.
Khususnya untuk anak tenaga kerja yang ditinggalkan dengan harapan bisa tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang tertinggi.
Selain itu dengan adanya beasiswa ini membuat anak tenaga kerja tidak perlu khawatir memikirkan biaya pendidikan.
“Tentunya kami terus himbau kepada para pelaku usaha untuk bisa mendaftarkan seluruh pekerjanya,” ujar Sonny.
Para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerja keras serta bebas cemas. (*)