Nah Loh, Dua PNS OKU Usai Jalani Pemeriksaan, Langsung Ditahan 20 Hari, Dugaan Kasus Korupsi 20 Item

Dua PNS di OKU dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri OKU atas kasus dugaan korupsi (Foto Ist)--

 

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih beberapa jam, kemarin Kamis 04 Juli 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU akhirnya menahan dan menetapkan tersangka dua Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Dua orang pejabat di lingkungan Pemkab OKU tersebut dilakukan penahanan, terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Tahun 2022.

 

Keduanya adalah AK dan J, sebelumnya kedua PNS ini status saksi kemudian ditingkatkan penyidik Pidsus Kejari OKU menjadi tersangka.  

BACA JUGA:Kejari Muba Datangi Suku Anak Dalam, Jalankan Program Adhyaksa Anak Umang

 

Pukul 16.30 WIB, keduanya dieksekusi jaksa.

 

Dengan mengenakan rompi tahanan keduanya dimasukan mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Baturaja.

 

Untuk kasus ini AK dijerat saat masih menjabat Kepala BPBD OKU.

BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Periksa Dua ASN BPN Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi PTSL 2019

 

Saat ini dia merupakan Kepala Dinas Perindagkop OKU. Sedangkan J bendahara BPBD OKU.

 

Penahanan itu merujuk surat perintah Kajari OKU nomor Print-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Print 489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024.

 

“Keduanya ditahan 20 hari ke depan untuk proses penanganan perkara,” kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus Yeri Tri Mulyawan SH dan Kasi Intel Hendri Dunan SH.

 

Menurut Choirun, keduanya secara bersama-sama diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa pada BPBD OKU tahun 2022 sehingga mengakibatkan kerugian negara atau daerah.

 

Dijelaskan Kajari OKU, ada sekitar lebih kurang 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa.

BACA JUGA:Nah Loh, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari, Terkait Pembangunan Mess “Guest House”

 

Di antaranya perjalanan dinas, pembelian kendaraan bermotor, dan lainnya  yang dilakukan secara fiktif atau tidak didukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban kegiatan.

 

Hasil audit investigasi dari hasil koordinasi Inspektorat Kabupaten OKU melalui tim auditor yang diminta menghitung perhitungan berdasar audit PKN, jumlah kerugian negara mencapai Rp428.397.237.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Periksa Dua ASN BPN Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi PTSL 2019

 

“Kita siap menuntaskan perkara ini sampai nantinya dilimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Palembang,” tegasnya.

 

Apakah akan ada tersangka lain? Penyidik Kejari OKU akan terus melihat perkembangan penyidikan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan