Nah Loh, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari, Terkait Pembangunan Mess “Guest House”

Ilustrasi Guest House UIN Raden Fatah Palembang (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Ini update terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung mess 'Guest House' Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Pidana Khusus periksa 3 orang saksi.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH, Kamis 6 Juni 2024.

Diterangkan Muis, pada hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang memanggil 4 orang saksi dari pihak internal UIN Raden Fatah Palembang.

BACA JUGA:Lomba Desa Tingkat Provinsi, Sandi Fahlepi Optimis Muba Mampu Jadi Juara 1

BACA JUGA:Aduh Bagaimana Ini, Bagi yang Lulus PPPK 2023 Tapi Belum Dapat NIP, Kembali Disuruh Ikut Tes Lagi Tahun Ini

"Namun yang terkonfirmasi hadir dan diperiksa penyidik hari ini hanya 3 orang," ungkap Kasubsi Penyidikan dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Tiga nama sebagai saksi yang hadir tersebut, kata Muis yakni berinisial JI, PE dan AK yang semuanya merupakan ASN pada Kementrian Agama UIN Raden Fatah Palembang.

Para saksi yang diperiksa pada hari ini, lanjut Muis diperiksa oleh penyidikan Pidsus Kejari  Palembang pada pukul 10.00 Wib pagi sampai dengan selesai.

Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saksi, ungkap Muis masing-masing berjumlah 15 pertanyaan seputar materi penyidikan perkara.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bongkar Markas Judi Online Dikelola Satu Keluarga di Bogor

BACA JUGA:Lembaga Falakiyah PBNU Pantau Hilal untuk Tentukan Awal Zulhijah dan Idul Adha 2024

"Masing-masing saksi dicecar 15 pertanyaan oleh tim penyidik seputar materi penyidikan perkara," sebutnya.

Sedikit dibeberkannya, bahwa saksi pihak internal yang diperiksa penyidik Pidsus Kejari  Palembang dalam perkara ini merupakan petinggi di lingkungan Kampus UIN Raden Fatah Palembang.

Tag
Share