Waduh, Ribuan PPPK Habis Kontrak dan Diperpanjang Hanya Satu Tahun

Hanya ada 2 Jenis ASN, Yakni PNS dan PPPK (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Masa kontrak kerja 1.330 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, habis tahun ini.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, memastikan akan memperpanjang kontrak kerja ribuan PPPK formasi 2023 tersebut selama satu tahun.

Kepala BKPSDM Cianjur Ayi Reza Addairobi mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses administrasi perpanjangan masa kontrak seribu lebih PPPK itu.

"Formasi yang diperpanjang merupakan formasi bulan Juli tahun 2023/2024. Kontraknya habis dan dalam proses perpanjangan selama satu tahun untuk berbagai jabatan yang didominasi tenaga pendidikan," katanya di Cianjur, Sabtu 13 Juli 2024. 

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi: Festival Embung Senja Wadah Promosikan Destinasi Wisata di Muba

BACA JUGA:Dua Kali Dicuri, Tower SUTET di Muba Nyaris Roboh, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah

Dia mengatakan, perpanjangan satu tahun merupakan aturan yang diperbolehkan pemerintah, di mana masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Ayi mengatakan, pihaknya memilih perpanjangan kontrak PPPK satu tahun karena berbagai alasan.

Perpanjangan satu tahun dapat memudahkan pihaknya mengantisipasi sejumlah PPPK yang sudah masuk masa pensiun.

Banyak kasus yang ditemukan pada perpanjangan kontrak lima tahun, di mana yang bersangkutan justru sudah memasuki masa pensiun pada tahun ketiga.

BACA JUGA:Oppo A93 5G: Tangkap Momen Terbaik dengan Kamera AI 48MP

BACA JUGA:Ingin Punya iPhone 15 Pro Max? Coba Infinix Hot 40 Pro, Smartphone Mirip iPhone dengan Harga Dibawah 3 Jutaan!

"Contoh dalam kontrak lima tahun, tetapi yang bersangkutan pensiun pada tahun ketiga sehingga menjadi perdebatan dan untuk memudahkan kontrak PPPK di Cianjur diperpanjang per satu tahun," katanya.

Sebagian besar dari 1.330 PPPK yang diperpanjang kontraknya masih menempati tempat yang sama karena belum ada aturan untuk proses rotasi atau mutasi bagi pegawai dengan perjanjian kontrak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan