Simpan Narkotika Dalam Closet Kamar Mandi, Pria Ini Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba

AMANKAN, Pelaku Beserta Barang Bukti yang diamankan (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Simpan Narkotika Dalam Closet Kamar Mandi, Pria Ini Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba. 

Sempat menyembunyikan barang bukti narkotika kedalam closet ketika mengetahui kehadiran Polisi, RA (34) Warga Ulak Teberau Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) tak dapat mengelak. 

Itu setelah Polisi menemukan barang bukti tersebut, sehingga menghantarkannya kebalik jeruji besi Polres Muba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa bermula saat personil Satres narkoba polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 IPDA Abdul Rahman SH menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya Bandar narkoba yang sering melakukan transaksi disalah satu rumah kontrakan di Desa Ulak Teberau Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Senin 29 Juli 2024. 

BACA JUGA:Hadiri Puncak HAN 2024, Pj Gubernur Elen Setiadi Tingkatkan Pemenuhan Hak-Hak Anak di Sumsel 

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Harapkan Dekranasda Sumsel Tampilkan Kerajinan Terbaik Pada Kriya Nusa 2024

Saat polisi datang terlihat seorang laki-laki yang berada didepan pintu salah satu rumah kontrakan seperti membuang sesuatu yang mencurigakan kedalam rumah kontrakan. 

Melihat itu, petugas dengan sigap orang tersebut langsung diamankan yang kemudian diketahui berinisial  HEN. 

Namun saat polisi mengamankan HEN pintu rumah kontrakan langsung ditutup oleh seseorang.

Curiga dengan barang yang dibuang kedalam rumah  adalah narkoba dan ketika akan masuk rumah pintu tidak dibuka, sehingga kemudian  pintu rumah dibuka paksa dan polisi menemukan barang yang dibuang oleh HEN ternyata 1 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibelinya dari RA.

BACA JUGA:5 Alasan Kenapa Anda Harus Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari

BACA JUGA:5 Makanan Ajaib untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh

Ketika polisi berada di ruang tamu terlihat seseorang keluar dari kamar mandi dan ketika ditanya mengaku berinisial RA, yang kemudian polisi memeriksa dan merogoh closet di kamar mandi dan menemukan 6 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening  atau seberat 3,09 gram.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH, melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH. saat dikonfirmasi, Senin 05 Agustus 2024, membenarkan adanya ungkap kasus narkoba di Desa Ulak Teberau pada hari Senin 29 Juli 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan