Dua Daerah Ini Menjadi Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra, MH membuka dengan resmi Sosialisasi Program. Foto: dok/ist--
PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra, MH membuka dengan resmi Sosialisasi Program Pembentukan Percontohan Kabupaten/kota Antikorupsi, bertempat di Ruang Joglo Griya Agung Palembang, pada Senin (12/8/2024).
Kegiatan yang diinisiasi langsung oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dihadiri langsung oleh Pelaksana harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso.
Dalam arahannya Sekda Edward Candra mengatakan dalam mencegah terjadinya korupsi di Pemerintah Daerah tidak cukup hanya dengan perbaikan sistem saja, tapi juga penanaman nilai-nilai integritas dan pelibatan peran serta aktif masyarakat termasuk stakeholder lainnya.
“Untuk itu diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga sebagai pelaku aktif dalam menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan anggaran dan pelayanan publik,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Elen Setiadi Dorong Produk UP2K Desa Ini Jadi Icon Daerah
BACA JUGA:Redmi Note 13 Pro+ 5G: Raja Baru di Kelas Menengah
Menurut Edward, pembentukan percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi merupakan kelanjutan dari program Desa Antikorupsi. Dimana, dalam prosesnya setiap Kabupaten dan Kota akan didorong untuk mengembangkan sistem dan mekanisme yang efektif.
“Dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi, dengan membangun implementasi dan sinergi kepada program-program Pemerintah Daerah, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang bebas dari korupsi,” tuturnya.
Salah satu aspek penting dalam program ini, Lanjut Edward, meliputi edukasi dan sosialisasi tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas. Semua pihak menyadari bahwa upaya pemberantasan korupsi bukanlah tugas Pemerintah, Pemerintah Daerah dan KPK semata, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua sebagai warga negara.
“Kita harus bersama-sama membangun budaya antikorupsi yang kuat dalam masyarakat dengan selalu melaksanakan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan transparansi,” paparnya.
BACA JUGA:OPPO Reno 10 5G: Perpaduan Layar AMOLED 3D dan Kamera Serbaguna
BACA JUGA:OPPO Reno11 5G: Raja Potret dengan Layar Lengkung Elegan
Salah satu strategi untuk mewujudkan hal itu lanjut dia, Pemerintah, melalui Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 11 Tahun 2024, Nomor 700.1/3013/SJ, Nomor HK. 01.00/SE.3/K/D3/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah, dengan substansi antara lain penguatan pada aspek anggaran pengawasan, sumber daya manusia, independensi dan objektivitas serta peran dan layanan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Pemerintah Provinsi Sumsel menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI, semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi percepatan penanganan pemberantasan korupsi dan menjadi komitmen kita bersama untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pembenahan tata kelola di Pemerintahan Daerah secara komprehensif, terstruktur dan konsisten,” tandasnya.