Vonis Berbeda, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Plat Merah
Majelis hakim memberikan vonis berbeda terhadap 2 terdakwa dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja fiktif (foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Majelis hakim memberikan vonis terhadap 2 terdakwa kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif bank plat merah di Prabumulih tahun 2012 hingga tahun 2017.
Terhadap 2 orang terdakwa berinisial HG dan REP itu, akhirnya divonis majelis hakim Tipikor Palembang dengan hukuman berbeda.
Keduanya merupakan Direktur Baim Truss inisial HG dan mantan Account Officer bank plat merah di kota Prabumulih inisial REP.
Terdakwa HG terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan.
BACA JUGA:Akademi Sepak Bola Freeport Gaet 30 Anak Papua Jadi Siswa Baru
BACA JUGA:Debut Bersama Real Madrid Sukses, Mbappe: Ini Momen Luar Biasa
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp877.967.415 subsider 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan, terdakwa REP juga divonis terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider dengan pidana penjara selama 3 tahun dan harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan.
"Kita mengikuti sidang vonis 2 terdakwa kasus KMK salah satu bank plat merah dan 2 terdakwa masing-masing HG divonis 4 tahun dan REF divonis 3 tahun," tegas Kajari Prabumulih Kristiya Lutfisandhi SH MH melalui Kasi Pidsus Safei SH MH kepada wartawan, Kamis 15 Agustus 2024.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Safei mengungkapkan pihaknya menerima putusan tersebut.
BACA JUGA:Silakan Pilih Sesuai Keinginan, Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus
BACA JUGA:Jembatan di Lalan Putus, Pemkab Muba Minta Kapal Batu Bara Bertanggung Jawab Penuh
"Untuk HG tuntutan kita 5 tahun divonis 4 tahun dan REF tuntutan kita 4,6 tahun divonis 3 tahun, putusan kita terima," ungkap Kasi Pidsus.
Untuk diketahui, dua terdakwa HG dan REP ditahan Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada bank plat merah di Prabumulih dalam pemberian kredit modal kerja tahun 2012 sampai 2017.