Vonis Berbeda, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Plat Merah
Majelis hakim memberikan vonis berbeda terhadap 2 terdakwa dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja fiktif (foto Ist).--
HG ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga memalsukan surat SPK proyek yang menjadi jaminan pencairan dana Kredit Modal Kerja senilai Rp1,7 miliar.
Sementara REF dari pihak bank juga terlibat dalam hal itu.
BACA JUGA:HUT RI Ke-79, 860 Warga Binaan di Lapas Kayuagung OKI Dapat Remisi
BACA JUGA:Serunya Pj Bupati H Sandi Fahlepi bersama Forkopimda Ikut Lomba Terompah Panjang
Diketahui sebelumnya, HG ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin 19 Februari 2024.
HG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif pada Bang plat merah Cabang Prabumulih tahun 2012-2017.
Dari siaran pers yang dibagikan Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, diketahui tersangka HG merupakan Direktur CV Baim Truss sebagai debitur yang mengajukan pinjaman kepada Bank plat merah cabang Prabumulih.
Masih dalam siaran persnya, bahwa penetapan HG sebagai tersangka telah berdasarkan surat penetapan Nomor : B- 01/L.6.17/Fd.1/02/2024 tertanggal 19 Februari 2024 dan ditandatangi Kepala Kejari Prabumulih.
Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Prabumulih melalui Kasi Intelijen M Ridho Saputra SH meski telah menetapkan tersangka, Kejari Prabumulih masih menunggu audit perhitungan kerugian negara.
"Masih menunggu perhitungan audit kerugian keuangan negara, yang dilakukan oleh tim audit dari BPKP," ujar Ridho dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (*)