Astaga Demi Bisnis Minyak Ilegal, Pria Ini Nekat Gelapkan Uang Teman Sendiri Sebesar Rp 140 Juta
Pelaku penggelapan uang teman sendiri kini diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir yang digelapkan ternyata digunakan untuk judi online dan bisnis minyak illegal (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Demi judi online dan bisnis minyak ilegal, seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir nekat menipu temannya sendiri.
Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta.
Pelaku yang diketahui bernama Tamruni alias Dedi (37), seorang wiraswasta asal Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengutarakan, penangkapan ini dilakukan setelah korban, Sayuti (38), yang merupakan warga Desa Talang Pangeran Ulu, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA:Tambah Semangat, 45 Anggota Paskibraka Terima Penghargaan dari Pj Bupati OKI
BACA JUGA:Upacara Peringatan HUT RI Ke-79 Berlangsung Khidmat, Paskibra Sukses Jalankan Tugas
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada tanggal 1 Oktober 2023, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 19 juta.
"Pelaku berjanji akan mengembalikan keesokan harinya," ujarnya, Minggu, 18 Agustus 2024.
Akan tetapi, jelas Kasat Reskrim, janji tersebut tidak kunjung ditepati. Bahkan, pelaku justru kembali meminta uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 140 juta.
"Merasa ditipu, korban akhirnya menuntut pengembalian uangnya dan membuat surat perjanjian dengan pelaku," katanya lagi.
BACA JUGA:Bubur Srunthul Bu Saudah: Jajanan Legendaris Mojokerto yang Wajib Dicoba
BACA JUGA:Nasi Pecel Lethok Mbah Jan: Pecel Khas Ngawi yang Bikin Menggiurkan
Namun, pelaku kembali mengingkari janji tersebut dan tidak mengembalikan uang yang sudah dipinjamnya.
Atas dasar ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir.