Yuk Buruan Daftar, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Provinsi Sumsel
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiado Launching Secara Resmi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Info Pemutihan Pajak 2024 di Provinsi Sumsel. Ya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumtera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Melza Elen Setiadi secara resmi melaunching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024.
"Segera manfaatkan. Mudah-mudahan bisa meringankan," kata Ellen saat meluncurkan pemutihan pajak kendaraan di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC) Palembang, Minggu 18 Agustus 2024 sore.
Dikesempatan itu Elen Setiadi mengatakan dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumatera Selatan secara makro maupun mikro dibutuhkan stimulus fiskal.
Ini tidak lain untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi.
BACA JUGA:Begini Cara Pemprov Sumsel Bebaskan Masyarakat dari Kemiskinan
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Gelar Lomba Panjat Pinang
Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan.
Rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah sebesar 52,72% selanjutnya Rasio Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 86,79% serta Rasio Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 25,26% dan Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34%.
Lebih jauh Elen menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 pada kebijakan ini yakni memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
"Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan," jelas Elen.
BACA JUGA:Sukses Jalankan Tugas, Pj Bupati Tutup Pusdiklat Paskibraka Kabupaten Muara Enim 2024
BACA JUGA:Truk Angkutan Sawit Bikin Resah Warga, Tanpa Jaring Pengaman
Untuk itu, Elen mengajak kepada Masyarakat Sumatera Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak karena pajak sangat penting bagi pembangunan baik nasional maupun daerah.
Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama.