Anggota Dewan Boleh Ikut Kampanye, Asalkan Ada Izin Cuti dari Pimpinan Dewan

Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih Divisi HP2H, Lia Siska Indriani SPd, CMed (foto ist).--

PRABUMULIH, KORANHARIANMUBA.COM, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih menanggapi isu yang beredar terkait larangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk ikut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tanpa izin resmi. 

Menurut Bawaslu, anggota DPRD yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan kampanye wajib mendapatkan surat izin dari pimpinan DPRD.

Penjelasan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani, yang menjabat sebagai Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H).

Lia menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, setiap pejabat daerah.

BACA JUGA:Ini yang Harus Dihindari Tes SKD CPNS Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Jalanan Gelap, Warga Berharap Dipasang LPJU

Termasuk anggota DPRD, diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye hanya jika sudah mengantongi izin cuti yang sah dari pimpinan instansi terkait.

"Pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, dapat ikut dalam kampanye selama mereka sudah mengantongi izin cuti. Selain itu, selama kampanye, mereka dilarang menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Lia kepada wartawan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Lia Siska Indriani menambahkan bahwa ketentuan mengenai izin cuti bagi anggota DPRD telah diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tertanggal 6 September 2024.

Surat edaran tersebut memuat penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, khususnya mengenai cuti kampanye bagi pejabat daerah.

Dalam surat edaran tersebut, pada bagian V poin 4, dinyatakan dengan jelas bahwa pemberian izin cuti bagi anggota DPRD untuk ikut serta dalam kampanye menjadi kewenangan pimpinan DPRD.

Pada huruf b bagian ke-3 disebutkan bahwa pimpinan DPRD memiliki otoritas penuh dalam memberikan izin cuti bagi anggotanya yang ingin terlibat dalam kampanye.

"Berdasarkan aturan tersebut, kami dari Bawaslu Kota Prabumulih sangat menekankan kepada pejabat daerah di kota ini, termasuk anggota DPRD, untuk mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku sebelum ikut serta dalam kegiatan kampanye," tegas Lia.

Saat ditanya mengenai prosedur pengajuan izin cuti, Lia menjelaskan bahwa izin cuti kampanye anggota DPRD harus diajukan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sesuai dengan tingkatan pemilihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan