Anggota Dewan Boleh Ikut Kampanye, Asalkan Ada Izin Cuti dari Pimpinan Dewan

Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih Divisi HP2H, Lia Siska Indriani SPd, CMed (foto ist).--

Untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota, izin cuti disampaikan ke KPUD tingkat kabupaten/kota, sedangkan untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, izin disampaikan ke KPUD provinsi.

Selain itu, Bawaslu juga mengharuskan agar tembusan surat izin cuti tersebut disampaikan ke Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk kampanye pilkada bupati/walikota, serta ke Bawaslu provinsi untuk kampanye pilkada gubernur.

"Setiap izin cuti kampanye yang telah dikeluarkan harus ditembuskan kepada kami, Bawaslu, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, sesuai dengan jenjang pemilihan yang berlangsung," tambah Lia.

BACA JUGA:Ada 18 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024 di Tujuh Daerah Sumsel

BACA JUGA:Ruko Dua Lantai Dibobol, Pencuri Gondol Emas Miliaran Rupiah di Banyuasin

Dalam kesempatan yang sama, Lia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Prabumulih agar turut serta dalam mengawasi dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Dia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan tanpa konflik.

"Kami, Bawaslu Kota Prabumulih, mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku,'' imbuh Lia.

Sehingga semua dapat mewujudkan Pilkada yang sukses dan berjalan lancar.

Keberhasilan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan KPU, tetapi juga sinergi dari seluruh elemen masyarakat. 

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.

Bawaslu berharap masyarakat Kota Prabumulih tetap waspada terhadap segala bentuk pelanggaran selama masa kampanye, termasuk kemungkinan adanya penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye, terutama yang melibatkan pejabat daerah seperti anggota DPRD.

Jika ditemukan ada anggota DPRD yang terlibat kampanye tanpa izin cuti yang sah, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bawaslu akan bertindak tegas jika ada pejabat daerah yang melanggar aturan, terutama terkait dengan izin cuti kampanye. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar peraturan. Ini demi menjaga netralitas dan profesionalitas dalam proses Pilkada," tegas Lia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan