Anggota Dewan Boleh Ikut Kampanye, Asalkan Ada Izin Cuti dari Pimpinan Dewan

Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih Divisi HP2H, Lia Siska Indriani SPd, CMed (foto ist).--

Salah satu hal yang ditekankan oleh Lia adalah pentingnya netralitas pejabat daerah selama masa kampanye.

Menurutnya, pejabat daerah memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga stabilitas dan ketertiban selama masa pemilihan.

Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam kampanye harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Netralitas pejabat daerah adalah salah satu kunci utama dalam menjaga agar proses Pilkada berjalan dengan lancar,'' ujarnya.

''Oleh karena itu, kami menghimbau agar seluruh pejabat daerah yang terlibat dalam kampanye mematuhi semua peraturan yang ada, termasuk kewajiban mengantongi izin cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tutup Lia.

BACA JUGA:Rangkaian Meet the World With SKF Road to Gothia Cup 2025 Dimulai, SKF Girls School Challenge Sukses Digelar

BACA JUGA:Aleksandar Pavlovic Alami Cedera Serius, Absen Jelang Laga Krusial Bayern di Liga Champions

Dengan berbagai aturan dan penegasan yang telah disampaikan oleh Bawaslu, diharapkan Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Prabumulih dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.

Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pemilihan, termasuk kampanye, guna memastikan proses demokrasi ini berlangsung jujur dan adil. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan