KORANHARIANMUBA.COM, - Kasus pembunuhan yang mengejutkan warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya terungkap.
Jasad RA (17), yang ditemukan hanya tinggal tulang belulang pada 26 Oktober 2024 lalu, ternyata menjadi korban pembunuhan oleh Zena Tomi (30), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha SH, yang merilis kronologi dan motif di balik pembunuhan tersebut.
Menurut keterangan yang diungkapkan pelaku, dendam dan sakit hati menjadi pemicu utama pembunuhan ini.
BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa
BACA JUGA:Nasabah di Kecamatan Rupit Nikmati Ragam Keuntungan BRILink
Pelaku, Zena Tomi, mengaku bahwa dirinya merasa terhina setelah korban memarahinya karena berkendara dengan kecepatan tinggi.
Korban, RA, juga disebut menghina pelaku dengan kata-kata kasar dihadapan teman-temanya.
"Aku sakit hati karena dia (korban) memaki aku di depan teman-teman. Dia juga menegur aku karena membawa mobil dengan ngebut," ungkap Zena Tomi, yang berstatus duda.
Menurut pengakuan pelaku, ia mengenal korban sekitar tiga bulan sebelum kejadian.
Hubungan pertemanan yang semula baik berubah menjadi dendam yang kemudian memicu Zena Tomi untuk merencanakan pembunuhan terhadap RA.
AKP Rama Yudha, didampingi Kanit Reskrim IPDA Hermansyah, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 1 Oktober 2024, ketika pelaku mengajak korban bertemu melalui pesan WhatsApp.
Korban yang saat itu tidak menaruh curiga, menerima ajakan pelaku dan mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati, yakni simpang empat Reli, Kecamatan Sekayu.
"Pelaku menunggu korban di simpang empat Reli. Setelah korban datang menggunakan motor, pelaku mengajak korban untuk pergi ke arah jalan Sekayu-Teladan, hingga masuk ke area hutan di kawasan perumahan Center Point," terang Rama.
Setibanya di dalam hutan, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.