Ini Tuntutan Berat PJU Dalam Kasus Pembunuhan Yang Korbannya Dicor

Terlibat Kasus Pembunuhan Terhadap Anton Eka Putra Pegawai Koperasi yang Dibunuh Mayatnya Dicor Dituntut Pidana Mati (foto ist)--

PALEMBANG, KORANHARIANMUBA.COM - Terlibat Kasus Pembunahan terhadap Anton Eka Putra seorang pegawai koperasi yang dibunuh mayatnya dicor yang terjadi di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang dituntut JPU dengan pidana mati.

Ke-3 terdakwa tersebut yakni Antoni, Pongki Saputra dan yang terakhir Kelpfio Firmansya.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Satrio SH bersama dengan Desi Asean SH dihadapan majelis hakim Zainal Arief SH MH pada persidangan yang digelar, di PN Palembang, Selasa 4 Februari 2025. 

Sebelumnya membacakan amar tuntutan pidana JPU terlebih dahulu menyampaikan hal-hal memberatkan dan hal hal meringankan 

BACA JUGA:Hindari Lakalantas, Satlantas Polres OKU Lakukan Penimbunan Jalan Berlubang

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Gelar Baksos dan Salurkan Solar Cell untuk Masyarakat Pesisir Sungai Musi

Hal-hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan Anton Eka Saputra meninggal dunia.

"Perbuatan para terdakwa sadis dan kejam, Sedangkan hal-hal meringankan tidak ada," ujar JPU. 

Lanjut JPU lagi, sehingga atas perbuatannya para terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana" melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya dengan pidana masing-masing dengan pidana mati," tegas JPU dihadapan hakim ketua saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya dari posbakum palembang Supendi SH MH akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan 

Diketahui untuk Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada Korban sebesar Rp5 juta.

Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan