KORANHARIANMUBA.COM, - Peserta tes seleksi pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 tahun ini untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dijadwalkan awal November 2024 ini.
Yaitu dijadwalkan 3-4 November 2024. Dimana pemerintah menjadwalkan tes seleksi bagi peserta pendaftaran CPNS 2024 mulai, 16 Oktober 2024 lalu.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Mauliddini SKM melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari, untuk peserta CPNS 2024 Kabupaten OKI tes seleksi nya dijadwalkan 2 hari berturut-turut yaitu di tanggal 3 dan 4 November 2024.
Dimana para peserta yang akan mengikuti tes seleksi CPNS 2024 ini telah memenuhi syarat.
BACA JUGA:Gercep, Pj Bupati Banyuasin Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung
BACA JUGA:Kondisi Pasang Surut Sungai Musi Picu Penurunan Hasil Tangkapan Ikan Nelayan
"Untuk tes seleksi bagi peserta CPNS 2024 oleh pemerintah dimulai pertengahan Oktober kemarin dan Kabupaten OKI mendapatkan jadwal di awal November besok," jelas Ari, kepada SUMEKS.CO, Rabu 30 Oktober 2024.
Dijelaskan Ari, tes seleksi sendiri bagi peserta Kabupaten OKI dijadwalkan dilaksanakan di kantor BKN Regional VII Palembang. Dan juga ada di kantor BKN lainnya.
Dimana lokasi BKN Regional VII Palembang ini bukan hanya untuk peserta seleksi CPNS 2024 Kabupaten OKI saja tetapi juga Kabupaten/Kota lainnya.
Diterangkan Ari, untuk jumlah peserta tes seleksi CPNS 2024 Kabupaten OKI sebanyak 742 orang. Jumlah ini untuk lokasi tes nya di BKN Regional VII Palembang.
Lalu, untuk peserta Kabupaten OKI di BKN lain ada sebanyak 554 orang. Adapun tes awal yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta.
"Jadi untuk peserta Kabupaten OKI tes nya di awal November nanti dilaksanakan 2 hari yaitu 3-4 November 2024," tegas Ari.
Lanjut dia, untuk tes seleksi bagi peserta di tanggal 3 November yaitu tes nya siang. Dan untuk di tanggal 4 November peserta tes nya pagi. Ini tes yang lokasinya di BKN Regional VII Palembang.
"Mengenai tes seleksi ini ada juga yang tidak ikut SKD karena menggunakan nilai SKD tahun lalu yaitu 5 orang," katanya.
Ari menegaskan, untuk nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta yang harus dipenuhi minimal atau paling rendah adalah 311.