KORANHARIANMUBA.COM - Tim gabungan kepolisian bersama PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) menggelar razia terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di kawasan Hutan Harapan, perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, Sabtu 9 November 2024.
Razia ini berhasil menemukan puluhan titik sumur ilegal yang sudah ditinggalkan para pekerja sebelum kedatangan petugas.
Razia dilakukan di kawasan konsesi PT REKI setelah menempuh perjalanan selama 4-5 jam dari pusat kota.
Lokasi ini terletak di perbatasan Kabupaten Batanghari, Jambi, dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan MUBA Gelar Bimtek Keamanan Pangan untuk Pengusaha IRTP
BACA JUGA:Siapkan Rp 42 Miliar Program Makan Bergizi Gratis di Kota Palembang
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan 20 titik sumur minyak ilegal yang sudah ditinggalkan oleh para pekerja.
“Sesuai dengan arahan Presiden RI tentang perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset lingkungan, kami menindaklanjuti atensi Kapolda Jambi untuk mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas illegal drilling di Hutan Harapan milik PT REKI,” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Senin 11 November 2024.
Berdasarkan hasil pemetaan, lokasi sumur minyak tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan, sekitar dua kilometer dari perbatasan Jambi. Namun, petugas juga menemukan tempat penampungan minyak yang titiknya masuk wilayah Jambi.
“Sumur-sumur ini berada di wilayah Sumatera Selatan, sedangkan fasilitas penampungan minyak berada di wilayah Jambi. Sebagian fasilitas sudah kami rusak untuk mencegah penggunaan kembali,” jelas Reza.
Saat razia berlangsung, tidak ada pekerja yang ditemukan di lokasi. Diduga, mereka telah kabur setelah mendapat informasi tentang kedatangan petugas.
Reza menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan untuk melanjutkan penyelidikan. Pasalnya, hasil minyak dari aktivitas ilegal ini diduga dijual kepada pembeli dan penampung di wilayah Jambi.
Menurut Reza, upaya penegakan hukum perlu diimbangi dengan peran aktif pemerintah dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, terutama di kawasan konservasi.
“Setelah penindakan, biasanya aktivitas berhenti sementara, tetapi pelaku cenderung mencari lokasi baru. Karena itu, peran pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah masyarakat kembali memasuki kawasan tersebut,” tegasnya.
Dengan razia ini, diharapkan aktivitas illegal drilling yang merusak ekosistem dan melanggar hukum dapat ditekan, sekaligus memberikan peringatan bagi pelaku lainnya agar menghentikan aktivitas serupa.(*)