Polisi Tangkap Pelaku Kunci Kasus Penodongan Rp400 Juta di Sanga Desa

Pelaku diamankan --
KORANHARIANMUBA.COM- Tim gabungan dari Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jatanras Polda Sumsel, dan Sat Resmob Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap Sugino bin Sutrisno, otak di balik aksi penodongan di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus perampokan senilai Rp400 juta yang sempat menggemparkan masyarakat.
Sugino ditangkap di kediamannya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat 9 Mei 2025 malam tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Tiga Pria Diamankan Polisi karena Pungli di SPBU Wijaya Lubuk Linggau
BACA JUGA:Korban Selamat Ceritakan Detik-Detik Kapal Wisata Tenggelam di Pantai Malabero Bengkulu
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya DPO sebelumnya, Paiman bin Asan, di Kalimantan Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, Sugino diketahui memiliki peran vital dalam aksi perampokan tersebut. Ia yang menentukan target rumah korban, mengatur jalur pelarian, serta mengajak pelaku lain seperti Paiman dan Lukman Hakim untuk memantau lokasi.
Sebagai imbalan, Sugino menerima bagian hasil rampokan sebesar Rp20 juta, yang digunakannya untuk membayar utang dan membeli sepeda motor.
Perampokan itu sendiri terjadi pada 7 Februari 2025 di rumah korban Agung Pratama. Sebanyak delapan pelaku bersenjata api masuk ke rumah korban dan membawa kabur uang tunai Rp400 juta, 50 suku emas, serta tiga ponsel mewah.
Sebelum penangkapan Sugino, lima pelaku telah lebih dulu diamankan: Budi Santoso, Latif (alias Komar), Maspur, Sumari, dan Gede. Tiga pelaku lainnya, Agus Hanafi, Lukman Hakim, dan Paiman bin Asan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga menyatakan bahwa pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya. Identitas keduanya sudah dikantongi dan upaya pengejaran terus dilakukan.
“Kasus ini menjadi atensi serius. Sugino berperan sebagai kunci dalam aksi perampokan ini. Kami akan terus mengembangkan kasusnya hingga seluruh pelaku tertangkap,” tegas IPTU Joharmen.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam pucuk senjata api rakitan jenis revolver, uang tunai sisa hasil rampokan, sepeda motor, dan sejumlah ponsel.(*)