Wanita di Palembang Rugi Puluhan Juta Rupiah, Setelah Menjadi Korban Penipuan

Sabtu 16 Nov 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

Dimana laporan korban sebagai mana tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1).

"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya. (*)

Kategori :