KORANHARIANMUBA.COM, - Nasib tragis menimpa Sri Wulandari (30), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Tak hanya menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, RA (31), ia juga harus menanggung pilu setelah mengetahui bahwa suaminya memiliki wanita idaman lain (WIL).
Lebih menyakitkan lagi, SK PPPK milik Sri digadai oleh RA untuk membiayai hubungan terlarang tersebut.
Merasa tak tahan dengan penderitaan yang dialaminya, Sri, warga Jl Gotong Royong Desa Air Paoh, Kota Baturaja, melaporkan RA ke Polres OKU pada Selasa 12 November 2024.
BACA JUGA:Supir Truck Meninggal Usai Ditabrak Travel saat Ganti Ban
BACA JUGA:Jakarta Sport Festival 2024, Semarak Olahraga Tradisional dan Modern di Ibukota
Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap RA pada Kamis 14 November 2024.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan bahwa KDRT yang dialami Sri dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi dan perselingkuhan.
RA, yang bekerja sebagai pedagang, diketahui menggadaikan SK PPPK milik Sri untuk kepentingan pribadi yang tak terkait dengan kebutuhan rumah tangga.
“Korban mengalami kekerasan fisik yang dipicu oleh himpitan ekonomi. SK PPPK korban digadaikan oleh tersangka untuk menjalin hubungan terlarang dengan wanita lain,” ujar Iptu Ibnu Holdon, didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres OKU Ipda Indra Syah Putra.
Kekerasan terjadi pada Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lintas Peninjauan-Baturaja, Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang.
Selama enam bulan terakhir, hubungan Sri dan RA merenggang akibat konflik berkepanjangan. Puncaknya, cekcok di antara keduanya memicu tindakan kekerasan yang berujung pada laporan ke polisi.
RA sempat mencoba membujuk Sri untuk kembali ke rumah, namun permintaan tersebut ditolak oleh Sri. Penolakan ini memicu amarah RA hingga ia melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya.
Dengan laporan Sri, polisi segera mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini. RA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya melindungi korban KDRT dan menangani kekerasan dalam rumah tangga secara serius.