Niat Jadi ASN, Amalia Malah Rugi Rp40 Juta, Diduga Tertipu Oknum Wartawan dan Rekannya

Seorang wanita tertipu oleh Oknum Wartawan.--
KORANHARIANMUBA.COM – Harapan Amalia Syafitri (27), warga Jalan Cindrawasih, Kecamatan Sako, Kota Palembang, untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) pupus setelah ia menjadi korban dugaan penipuan. Alih-alih mendapat pekerjaan sebagai honorer yang dijanjikan akan diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia justru mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.
Tak terima dengan kejadian tersebut, Amalia melaporkan tiga orang terduga pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat, 7 Maret 2025. Mereka adalah RH, seorang oknum wartawan yang diduga sebagai dalang utama, serta dua rekannya, yakni seorang PNS berinisial R dan honorer berinisial ER yang bekerja di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus ini bermula ketika RH menawarkan kepada Amalia peluang menjadi ASN PPPK dengan syarat mengikuti tahapan sebagai tenaga honorer terlebih dahulu. Untuk itu, ia diminta menyetorkan uang sebesar Rp40 juta sebagai bagian dari proses administrasi.
"Pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saya menyerahkan uang tunai kepada RH di rumahnya di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar," ungkap Amalia saat melapor ke polisi.
BACA JUGA:Selama Ramadhan, 3.500 Pelajar di Prabumulih Tetap Dapat Makan Bergizi Gratis dengan Menu Takjil
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Panggil PIhak ULP PLN Muaradua
Setelah menyerahkan uang, Amalia diarahkan untuk bekerja sebagai honorer di Dinas Koperasi Sumsel. Namun, kecurigaannya muncul ketika ia tidak dapat mengikuti seleksi ASN PPPK meskipun telah dua kali dibuka.
"Saya sempat bertanya ke bagian Tata Usaha (TU) dinas, dan ternyata status saya hanya magang kerja. Selama hampir satu tahun, saya tidak menerima gaji sepeser pun," tambahnya.
Merasa ditipu, Amalia meminta kejelasan kepada para terlapor terkait uang yang telah diberikan. Pada 2 Agustus 2024, salah satu terduga pelaku mendatangi rumahnya dan membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang pada Oktober 2024. Namun, hingga kini uang tersebut tak kunjung dikembalikan, bahkan kontak Amalia sempat diblokir oleh pelaku.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan tersebut telah diterima.
"Laporan sudah kami terima dan akan kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," jelas AKP Heri.
Amalia berharap pihak kepolisian segera menangkap dan memproses para pelaku agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain.(*)