Sebelumnya, pada tahap penyidikan para terpidana telah menitipkan uang di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Banyuasin sejumlah Rp342.352.022,25, sehingga atas putusan pengadilan terkait uang pengganti tersebut.
Uang yang telah dititipkan para terdakwa di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Banyuasin tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara sebagaimana dimaksud.
Tentunya ini adalah penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin.
Lebih lanjut Giovani menambahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang kelas I A Khusus, terpidana I atas nama Bambang dan Terpidana II Mirdayani dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp342.352.022,25. Wisata Palembang
Diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 hingga September 2023.
Terdapat beberapa dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.
Tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana Korpri dan mengeluarkan dana Korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana Korpri sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp120 juta Mei 2023.
Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan Korpri yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo.
Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan Korpri untuk biaya rumah sakit istri asisten.
Bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp10 juta.
Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan Korpri untuk operasi kanker istri Pj Sekda (ketua Korpri) Rp10.000.000.
Eksepsi dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin senilai Rp342 juta ditolak mentah-mentah, majelis hakim Tipikor Palembang perintahkan jaksa untuk jadikan saksi di persidangan.
Demikian ditegaskan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis 20 Juni 2024 atas nama terdakwa Bambang Gusnadi serta terdakwa Mirdayani.
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Buka Sosialisasi Perundang-Undangan Tentang Kode Klasifikasi Arsip
BACA JUGA:Nah Loh, Kejati Sumsel Incar Pejabat di Lingkungan Pemprov Sumsel, Terkait Korupsi LRT Rp1,3 T
Dalam pertimbangan amar putusan sela, majelis hakim Tipikor pada PN Palembang sependapat dengan penuntut umum bahwa alasan yang dikemukakan penasihat hukum para terdakwa tidak berlandaskan hukum.