Satres Narkoba Polres Muba, Bekuk Spesialis Pengedar Narkoba

Barang Bukti dan Tersangka yang diamankan Sat Res Narkoba POlres Muba (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Dua Tim Satuan reserse narkoba Polres Muba menangkap dua pria berinisial DA (23), PJ (31) dan EN (28) secara serentak yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Kemarin Rabu 19 Maret 2025. 

Kronologis penangkapan kedua pelaku pengedar dilakukan di dua tempat berbeda yakni di di Dusun II dan Dusun 3 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh kab. Muba. 


--

Dari tangan pengedar DA polisi menyita 28 (Dua puluh delapan) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 256 (Dua ratus lima puluh enam) gram kemudian pengedar PJ disita 3 (tiga) Paket Narkotika yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 7,64 (tujuh koma enam empat) Gram dan EN disita sebanyak 2 (Dua) Paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,91 (Satu koma sembilan satu) gram. 

BACA JUGA:Satpol PP Palembang Segel Videotron Ilegal, Pemkot Ingatkan Pengusaha Reklame

BACA JUGA:Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

"Untuk barang bukti (BB) milik DA saat disita terbungkus dengan 24 (Dua puluh empat) balutan lakban warna hitam dan 3 (Tiga) buah balutan lakban warna coklat sedangkan BB milik PJ disimpan dalam 1 ( satu ) buah kotak Rokok Merek Gudang Garam,” kata Kasat Narkoba POlres Muba, AKP  Zanzibar SH mewakili Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho Sik, MSi saat di konfirmasi. Minggu pagi 23 Maret 2025. 

Dijelaskanya, bahwa penangkapan tersebut diawali dari laporan informasi masyarakat sekitar yang sudah resah akibat ulah mereka. 

Hampir satu minggu polisi melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah tersebut. 

"Jadi satu tim kita kerumah DA dan Satu tim kerumah PJ. Dirumah PJ ada EN juga kita tangkap. Beda 5 menit saja,” jelasnya 

"Lanjutnya, tak hanya itu saja barang bukti lainnnya milik kedua nya seperti 1 (Satu) kantong plastik warna putih, 1 (Satu) buah skop pipet plastiik, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) unit Brangkas Digital warna hitam merk UNINET, 7 (tujuh) ball plastik klip bening, 1 (Satu) helai celana warna abu-abu, Uang tunai sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), 1 (Satu) unit Hp merk Iphone 11 warna putih, Uang sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit HP Merek VIVO Warna hijau, 1 (Satu) Buah plastik klip bening,1 (Satu) buah pirek kaca, 1 (Satu) unit handphone vivo 1820 warna hitam. 

"Jadi si PJ dan EN ini dapat barangnya dari DA, lalu di jual nya Kembali,” katanya 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka berdua dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan