KORANHARIANMUBA.COM, - Seorang bapak tega menghabisi nyawa anaknya sendiri terjadi di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten MUSI RAWAS (Mura).
Peristiwa yang menggegerkan warga Dusun 1 Punjung Jaya Desa Megang Sakti Kecamatan Megang Sakti itu terjadi pada Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban berinisial DT yang masih berusia 2 tahun 11 bulan. Dia dinyatakan meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan di RS dr Sobirin Muara Beliti Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.30 WIB.
Sumari (41) ayah korban yang merupakan pelaku langsung diamankan oleh keluarganya, kemudian diserahkan ke Polsek Megang Sakti.
BACA JUGA:DPC APJI Kabupaten Muba Resmi Dikukuhkan
BACA JUGA:Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini
"Pelaku Sumari diduga kuat mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)," terang Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda.
AKP Herdiansyah menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeprapto Bengkulu.
Kejadian yang memilukan ini bermula tersangka menyiapkan batu di dalam kamar beberapa hari sebelum hari naas itu.
Kepada istrinya, pelaku mengatakan batu yang disimpan itu untuk berjaga-jaga kalau ada orang jahat ke rumahnya.
"Sayangnya, istri pelaku terbangun dari tidurnya, ia melihat sang suami (Sumari, red) mencekik anaknya dan langsung berteriak minta tolong. Saat itulah pelaku mengambil batu yang sudah disiapkan dan memukul wajah anaknya menggunakan batu sebanyak 3 kali," beber Herdiansyah.
Pelaku Sumari langsung kabur melalui jendela kamar dan berhasil dikejar oleh adiknya kemudian diamankan.
"Korban langsung dilarikan ke RS tapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia," tambah Kasi Humas.
Berdasarkan keterangan keluarga, tersangka Sumari sempat rawat inap di RSJ Soprapto Bengkulu pada 2 Oktober 2024 lalu dan baru pulang pada 5 November 2024.
"Memang rencanya akan kontrol pada Senin 18 November 2024 kemarin, tapi batal karena tersangka tidak mau keluar dari kamarnya," tutupnya (*)