Residivis Curanmor di Musi Rawas Kembali Ditangkap Saat Tidur di Rumahnya

Residivis Curanmor kembali dibekuk.--
KORANHARIANMUBA.COM – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), IP (25), kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor. Tersangka diamankan saat sedang tertidur di rumahnya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan menangkap IP karena diduga merampas sepeda motor milik AN (22) di Jalan Poros, Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, pada Minggu 16 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Anggit Silalahi, membenarkan penangkapan tersangka.
“Tersangka merupakan residivis yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor milik korban AN,” ujar Kapolsek, Kamis 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Kepala BAPPEDA Muratara, Dijabat PLH
BACA JUGA:Keluarkan Surat Resmi, Kejari Muara Enim Tidak Melayani Permintaan Proyek
Kejadian bermula saat korban melintas di Jalan Poros, Desa Marga Baru. Tiba-tiba, dua orang pria menghadang korban. Salah satu pelaku, yang belakangan diketahui adalah IP, berpura-pura meminta tolong dengan alasan ingin diantar membeli bensin.
Namun, setelah naik ke motor korban, pelaku langsung memukul AN hingga terjatuh. Saat korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi B-6324-JED serta satu unit handphone merek Infinix Smart.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Muara Lakitan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mendapatkan informasi bahwa IP berada di rumahnya. Berdasarkan Laporan Polisi LI/23/III/2025 dan Surat Perintah Kapolsek Nomor: Sprin/20/II/HUK.6.6/2025, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap IP tanpa perlawanan.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat telah diamankan," tambah Kapolsek.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa lainnya. IP kini kembali harus berhadapan dengan hukum, setelah sebelumnya juga pernah terjerat kasus Curanmor.(*)