Berkat Under Cover, Polisi Bongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ini Pelakunya

Jumat 22 Nov 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Imran
Editor : Boim

KORANHARIANMUBA.COM, - Berkat Under Cover atau penyamaran, akhirnya Sat Reskrim Unit PPA Polres Musi Banyuasin (Muba), bongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kemarin Jumat 22 November 2024.

Hal itu dilakukan dalam rangka 100 Hari Asta Cita, Program Presiden Prabowo Subianto. 

Diduga 'Jajakan' Anak Bawah Umur Melalui Aplikasi Kencan, Wanita Muda di Kota Sekayu Ini Diamankan. 

Jajaran reskrim Polres Muba mengamankan seorang perempuan muda bernama Heni Ayu Priyanti (20).

Warga Kelurahan Kayuara ini diamankan pihak kepolisian karena diduga menjajakan anak bawah umur melalui aplikasi kencan.

Wanita muda ini diamankan pada hari Senin tanggal 04 November 2024 Sekira jam 15. 00 WIB disalah satu tempat kost yang ada di Kota Sekayu.

BACA JUGA:Program Kerja 100 Hari Lucianty, Kucurkan Bantuan Modal UMKM Hingga Bagikan Seragam Sekolah Gratis SD-SMP

BACA JUGA:BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

Sementara korban anak bawah umur yang diduga dijajakan korban berinisial FER (16) warga Kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH saat press rilis membenarkan penangkapan ini.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapat informasi terkait aksi menjajakan anak bawah umur di kota Sekayu.

Dari situlah dengan cara undercover anggota Polri memesan perempuan kepada pelaku Henny melalui Via WhatsApp.

"Lalu tersangka menghubungi korban dan ada lelaki yang mau mengajak berhubungan badan dengan bayaran Rp. 900.000,-," jelas Kasatreskrim.

"Dengan perjanjian tersangka mendapat keuntungan dari uang tersebut sebesar Rp. 200.000,-, dan korban menyetujuinya dan pelaku mendapatkan uang tersebut," jelasnya.

Setelah itu kemudian pelaku langsung menjemput korban dan mengantarkan korban ke salah satu lokasi Kost untuk bertemu Kamar Nomor 3.

Kategori :