KORANHARIANMUBA.COM, - Polres OKU kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Kamis, 21 November 2024, tim Satres Narkoba berhasil mengamankan SAS, seorang oknum mahasiswa berusia 32 tahun, di rumahnya di Jl. Mukmin, Talang Jawa, Baturaja Barat.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon menyebutkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Tim langsung bertindak cepat, Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan menggerebek rumah tersangka pada pukul 23.00 WIB," ungkap Holdon.
BACA JUGA:Ada Komitmen, Persoalan Asrama Haji Tidak Ada Masalah 2025
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Jaga Sumsel Zero Conflict
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 1,07 gram.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi uang tunai Rp531.000, ponsel Vivo Y67, pipet, plastik klip, dan kertas timah rokok.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka SAS (32) diduga menggunakan sabu untuk dijual kembali.
Itu dibuktikan dari uang tunai yang ditemukan di lokasi diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kini, SAS diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU guna mempertangungjawabkan atas perbuatanya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)