Lalu, Bambang Hariyadi Wikanta sebagai Dirut PT Perentjana Djaja serta nama tersangka lainnya Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Periode Mei 2016-Juli 2017.
Para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain adanya dugaan mark-up, para tersangka patut diduga ada aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp22,5 miliar.
Selain itu, juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi tersangka. Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.
Adapun modus operandi para tersangka, sebagaimana diterangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi SH MH saat gelar rilis penetapan para tersangka bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di mark-up hingga sebagian fiktif.
Selain itu, para diduga turut mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang diduga telah di mark-up sebelumnya. (*)