Terkendala Tak Ada Lokasi Parkir Truk Kontainer, Hanya Tilang Dokumen Tak Menimbulkan Efek Jera

Kamis 05 Dec 2024 - 19:00 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

PALEMBANG, KORANHARIANMUBA.COM, - Parkir panjang truk-truk bertonase besar termasuk truk kontainer di Jl Noerdin Panji makin dikeluhkan pengguna jalan. 

Terpantau juga di Jl Soekarno Hatta maupun di Jl Residen A Rozak. Pada beberapa titik, bahkan sampai dua lapis antrean menunggu jam yang diperbolehkan masuk ke dalam kota.

Kondisi ini menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas kendaraan lain yang melintas di jalan itu. Selain ketidaknyamanan, juga berpotensi memicu kecelakaan. 

Kabid Wasdalops Lalin Dishub Kota Palembang, Julyanzah mengungkapkan, truk bertonase besar yang terparkir di sepanjang Jl Noerdin Pandji atau titik lain tersebut karena menunggu waktu operasional untuk masuk ke wilayah dalam Kota Palembang. 

BACA JUGA:Dominasi JKJ Red Sparks, Vanja Bukilic dan Megawati Bersinar di V-League 2024-25

BACA JUGA:PBSI Buka Seleksi Terbuka untuk Pelatih Pelatnas Cipayung, Dukung Transparansi dan Profesionalisme

“Aturannya, mereka baru boleh masuk dalam kota pukul 21.00-06.00 WIB. Keluar dari dalam kota pukul 09.00-15.00 WIB,  Jadi, sembari menunggu jam itu, mereka memarkirkan truk-truknya di bahu jalan,” beber dia, kemarin. Personel  Dishub Palembang sudah menyekat truk yang mencoba masuk ke dalam kota di luar waktu itu.

Hal ini, ucap Julyanzah, sesuai dengan Perwali No 26/2019. “Jadi memang, karena waktu tunggu ini, truk tonase besar tadi parkir pada bahu jalan di Jl Noerdin Pandji atau Jl Kebun Sayur, Jl Soekarno Hatta maupun Jl Residen A Rozak," terangnya. 

Untuk penindakan, Dishub Palembang bekerja sama dengan Sat Lantas Polrestabes Palembang. Akan menindak truk barang yang nekat masuk ke wilayah Kota Palembang di luar jadwal.  Kendalanya, jika kendaraan tersebut terparkir di beberapa ruas jalan tersebut, secara kewenangan ada di Dishub provinsi  atau Kemenhub. 

“Karena itu jalan provinsi dan jalan negara," ulasnya.  Sebenarnya, untuk solusi parkir truk-truk bertonase besar menunggu jadwal masuk dalam kota, telah diajukan pinjam pakai lahan Terminal Karya Jaya. "Karena Terminal Karya Jaya dikelola Ditjen Hubdat Kemenhub RI, jadi memerlukan izin untuk pinjam pakainya. Tapi belum ada tembusan hingga kini,” pungkas Julyanzah.

Terpisah, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan truk kontainer yang melanggar dan masuk kedalam kota sebelum waktunya akan ditindak dan dilakukan penilangan.  “Apabila mengakibatkan lakalantas apalagi ada korban jiwa, maka akan diberikan pemberatan atas pelanggaran tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengatakan, pihaknya sudah secara rutin melakukan penertiban terhadap truk barang bertonase tinggi maupun truk kontainer yang memaksa masuk ke dalam kota sebelum waktunya. "Kita rutin melakukan penertiban, terutama di jalan sekitar Jl Pangeran Ayin yang menjadi pintu masuk kendaraan besar dari dan ke Pelabuhan bom baru," jelas dia.

Namun, perlu solusi jangka panjang dari pemda melalui OPD terkait. Salah satunya, menyediakan lokasi parkir bagi kendaraan-kendaraan barang itu saat menunggu jadwal masuk ke dalam kota. “Terus terang kendala kita tidak adanya lahan parkir untuk truk-truk kontainer yang akan masuk dalam kota, termasuk yang ditilang," katanya.

Sehingga menurutnya, petugas tidak bisa melakukan penahanan terhadap kendaraan yang ditilang. Para sopir truk kontainer masih terus mencoba masuk ke dalam kota dengan memanfaatkan celah saat perugas beristirahat. "Dengan keterbatasan personel tentu tidak bisa kita awasi setiap saat," tutur AKBP Yenny.

Jika saja ada lokasi parkir yang luas, maka petugas tidak hanya bisa melakukan penilangan terhadap dokumen truk-truk bertonase besar itu. Tapi juga bisa melakukan penahanan terhadap kendaraannya. "Selama ini kita hanya bisa melakukan penilangan terhadap dokumennya saja, sementara mobilnya dilepas karena tidak ada tempat untuk memarkirkannya. Jadi tidak menimbulkan efek jera," pungkas dia. (*)

Kategori :