Waduh, Truk Kontainer Didapati Masih Melanggar Aturan Parkir

Langgar Aturan Parkir (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM - Upaya penertiban yang dilakukan instansi terkait Pemkot Palembang terhadap mobil tronton atau mobil bermuatan besar dan sejenisnya di kawasan Jalan Residen A Rozak, nampaknya belum berefek jera. 

Hal ini terbukti sejumlah truk tronton masih terlihat  kerap parkir di kawasan Jalan seperti di Jalan Residen A Rozak dan Jalan RE Martadinata yang masuk kawasan Ilir Timur (IT) II, di sejumlah jalan lainnya sudah lama meresahkan pengguna jalan begitu juga pejalan kaki. 

Ironisnya kondisi ini sudah 'bosan' disampaikan dan dikeluhkan pengguna jalan selaku warga, bahkan menurut warga kebalnya para supir yang parkir dibadan jalan tersebut tak lain karena adanya campur tangan para pihak yang punya kepentingan.

Dari pantauan Palpos, aksi parkir konvoi truk tronton hingga memakan badan jalan masih sering terlihat.

BACA JUGA:Kemenhub Siap Tambah Feeder dan Pulihkan Status Internasional Bandara SMB II Palembang

BACA JUGA:Korban Alami Kebutaan Total, Bidan di Palembang Didakwa Malapraktik

Akibatnya, kawasan setempat yang memang padat lalulintas menjadi terganggu dan macet. 

Pasalnya berjejernya truk yang terpakir dipinggir jalan tersebut menurut beberapa pihak cukup mengganggu.

Parkir bebas dan parkir sembarangan truk-truk besar tersebut membuat jalan jadi menyempit.

“Sudahlah, percuma lapor. Biasanya ada hastag percuma lapor polisi kali ini percuma lapor pemerintah. Lah, mereka yang mobil- mobil itukan punya perusahaan yang bersahabat bahkan juga pemilik yang diduga punya kepentingan khususnya terhadap pemerintah daerah Sumsel maupun Kota Palembang,” ungkap Aman, salah seorang warga Kota Palembang.

Sebenarnya lanjut dia, bukan hanya menyebabkan macet saja, namun parkir tersebut juga menimbulkan rawan kecelakaan.

“Lah iya, jalan kita terhalang pandangan pengendaraan juga terhalang. Tidak sedikit kawasan itu terjadi kecelakaan,” ujarnya, Kamis 02 Januari 2025. 

Begitu juga yang dikatakan Tria,  warga Ilir Timur II Kota  Palembang.

Dikatakannya, sebelum memarkirkan kendaraan berukuran besar tersebut disana (Jalan Residen Abdul Rojak, red) mereka melintas di beberapa jalan lain yang sangat membahayakan pengendara lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan