Bacaan Sholat dalam Hati: Apakah Sah atau Tidak?

Sabtu 07 Dec 2024 - 18:45 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

KORANHARIANMUBA.COM,- Sholat adalah ibadah yang sangat penting dalam agama Islam, dan setiap umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakannya dengan benar.

Salah satu bagian penting dalam sholat adalah bacaan, baik itu bacaan dalam rukun sholat seperti Al-Fatihah, tasbih, takbir, maupun doa-doa lainnya.

BACA JUGA:MASBUQ Saat Sholat Jumat , Bagaimana Fikihnya

Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah sah jika bacaan sholat dilakukan dalam hati tanpa mengucapkannya secara lisan?

Berikut penjelasannya.

Bacaan Sholat dalam Hati: Apa Maksudnya?

Bacaan sholat dalam hati merujuk pada praktik membaca doa atau ayat-ayat Al-Qur’an yang seharusnya dibaca secara lisan, namun hanya diucapkan di dalam hati, tanpa mengeluarkan suara.

Ini sering kali terjadi dalam situasi di mana seseorang tidak bisa atau tidak ingin mengeluarkan suara, seperti karena alasan kesehatan, lingkungan yang tenang, atau kondisi tertentu lainnya.

Apakah Sah Bacaan Sholat dalam Hati?

Menurut mayoritas ulama, bacaan sholat dalam hati tidak sah. Bacaan dalam sholat, khususnya yang wajib dibaca dengan suara, seperti membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, harus dilakukan dengan lisan. Ini didasarkan pada pemahaman bahwa ibadah sholat tidak hanya melibatkan niat dalam hati, tetapi juga pengucapan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang sholat tanpa membaca Al-Fatihah, maka sholatnya tidak sah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan pentingnya membaca Al-Fatihah dengan suara, terutama dalam sholat fardu. Hal ini juga berlaku pada bacaan lain dalam sholat yang wajib diucapkan, seperti takbir, tasbih, dan doa-doa.

BACA JUGA:Takut Telat Sholat? Ini 5 HP dengan Fitur Adzan Otomatis Terbaik!

Adakah Keadaan yang Membolehkan Bacaan dalam Hati?

Meskipun bacaan sholat dalam hati secara umum tidak sah, ada beberapa kondisi yang mungkin memperbolehkan hal ini, seperti:

Tertahan karena Kondisi Fisik atau Suara.

Jika seseorang tidak dapat mengucapkan bacaan karena sakit, misalnya, atau berada dalam situasi di mana berbicara tidak memungkinkan (seperti di rumah sakit, atau di tempat yang sangat sunyi), maka bacaan dalam hati boleh dilakukan, tetapi harus berusaha untuk mengucapkannya sebisa mungkin, terutama bacaan yang wajib.

Sholat di Tempat yang Ramai

Dalam beberapa situasi, seperti ketika sholat berjamaah di tempat yang sangat ramai atau berisik, beberapa orang mungkin memilih untuk membaca doa atau ayat dalam hati agar tidak mengganggu orang lain. Walaupun begitu, tetap disarankan untuk mengusahakan bacaan dengan suara pelan sesuai dengan kapasitas dan kondisi.

Bacaan sholat seharusnya dilakukan dengan suara lisan, karena ini adalah bagian dari pelaksanaan ibadah dengan sempurna.

Bacaan dalam hati tidak sah jika menggantikan bacaan yang wajib diucapkan, seperti Al-Fatihah dalam setiap rakaat sholat fardu.

Namun, jika ada keadaan darurat atau kondisi yang membatasi kemampuan untuk mengucapkan bacaan, maka masih ada kelonggaran dalam kondisi tertentu, meskipun tetap lebih baik untuk berusaha mengucapkannya dengan suara yang pelan.

Bagi umat Muslim, sangat penting untuk memahami tata cara sholat yang benar sesuai dengan ajaran agama, untuk memastikan ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Selalu berusaha untuk menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan dalam menjalankan ibadah sholat. (*)

 

Kategori :