Waduh, Dana Desa Diduga untuk Sawer Biduan dan Pencalonan Pilkades

Minggu 08 Dec 2024 - 12:16 WIB
Reporter : boim
Editor : imran

KORANHARIANMUBA.COM,- Selain buat sawer biduan, terungkap fakta baru dari sidang korupsi dana desa Rp383 juta oleh terdakwa mantan Kades Harimau Tandang Kabupaten Ogan Ilir bernama Syamsul. Kuliner Palembang. 

Dari sidang pemeriksaan perkara menghadirkan saksi yang digelar Selasa 3 Desember 2024, terungkap pengangkatan perangkat desa Harimau Tandang oleh terdakwa Syamsul tanpa prosedur hanya main tunjuk tanpa legalitas.

Hal tersebut diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan penuntut umum Kejari Ogan Ilir salah satu perangkat desa bernama Sudirman, yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan desa Harimau Tandang.

Dipersidangan, saksi Sudirman mengungkapkan bahwa dirinya diangkat sebagai Kasi Pemerintahan hanya berdasarkan penunjukan saja dari terdakwa Syamsul Kades Harimau Tandang saat itu.

BACA JUGA:Waduh, Pengurus Cabor KONI Sumsel Ajukan Mosi Tidak Percaya

BACA JUGA:Waduh, Pemerintah Pusat Kurang Bayar Dana Transfer Daerah, Bagaimana Ceritanya ?

Bahkan, dihadapan majelis hakim Tipikor  Palembang diketuai Masriati SH MH saksi Sudirman menyebut dirinya tidak mengetahui sama sekali tupoksi terkait jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan Desa Harimau Tandang. Kuliner Palembang

"Saya saat itu cuma ditunjuk saja, tidak tahu ada SK atau tidak bahkan tidak tahu tupoksi mengenai jabatan saya itu apa bu hakim," ungkap saksi Sudirman.

Parahnya, saksi Sudirman juga mengaku hanya datang untuk menerima honor sebesar Rp1,5 juta perbulan yang diberikan terdakwa Syamsul per tiga bulan sekali.

"Saya ini orang bodoh Bu hakim, tidak tahu apa-apa ditunjuk jadi Kasi Pemerintahan karena ada honornya dikasih Rp1,5 juta perbulan yang dibagikan per tiga bulan sekali," tambahnya.

Ditanya terkait adanya anggaran dana desa untuk Desa Harimau Tandang tahun 2022, saksi Sudirman juga tidak bisa menjawab karena tidak mengerti tupoksinya mengenai pencairan dana desa.

Senada juga dikatakan oleh saksi lainnya bernama Dina Mariana yang menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Harimau Tandang saat itu, bahwa dirinya juga ditunjuk langsung oleh terdakwa Syamsul selaku Kades saat itu.

Sementara, mengenai SK jabatan sebagai Kasi Kesra Dina Mariana berkata mengetahui adanya SK namun hingga akhir jabatannya SK itu tidak pernah diberikan oleh terdakwa Syamsul selaku Kades Harimau Tandang.

Keterangan dua saksi perangkat tersebut, disimpulkan oleh majelis hakim bahwa tidak adanya SK dari pengangkatan perangkat desa hingga tidak dilibatkan langsung dalam mekanisme dana desa.

Fakta lain juga terungkap dari keterangan saksi bernama Abdul Rahman, bahwa terdakwa Syamsul saat menjabat sebagai Kades pernah meminta kwitansi kosong di toko percetakan miliknya saat membuat stempel desa.

Kategori :