Bertempat di Aula Kantor PMD, Kejari OKI Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa

Kajari OKI Datangi Dinas PMD, Ini yang Dilakukan (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Bertempat di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah dilaksanakan sosialisasi mengenai pengelolaan dana desa oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis 27 Februari 2025.
Bahwa kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKI, Indriya Setyawati, S.H., M.H.
Beserta Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta didukung oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh lurah, kepala desa, serta operator aplikasi dari kelurahan dan desa se-Kecamatan Kayuagung.
BACA JUGA:Kreasi Menu Berbuka Puasa dengan Kulit Pangsit: Praktis, Lezat, dan Ekonomis
BACA JUGA:Dinkes Muara Enim Sidak Pasar Takjil, Pastikan Makanan Aman dari Bahan Berbahaya
"Kehadiran para peserta bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait mekanisme pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKI, Indriya Setyawati, S.H., M.H.
Yang dalam sambutannya menekankan pentingnya tata kelola keuangan desa yang profesional dan bertanggung jawab guna menghindari penyimpangan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, materi utama mengenai pengelolaan keuangan desa disampaikan oleh Jaksa Fungsional Kejari OKI, Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
Adapun poin-poin yang disampaikan mencakup Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Potensi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan.
Kemudian Desa Pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan Peran aparat desa dalam pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
"Bahwa dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa, seperti mekanisme pertanggungjawaban anggaran, serta prosedur hukum dalam menghadapi laporan atau aduan terkait dugaan penyimpangan dana desa," katanya.
Legiatan ini mendapatkan antusiasme tinggi dari peserta, mengingat pentingnya pemahaman yang komprehensif dalam mengelola keuangan desa.