KORANHARIANMUBA.COM,- Aksi penyanderahan seorang anak berusia 4 tahun di Desa Tabah Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang. Mengejutkan warga.
Peristiwa tersebut berakhir dengan penyelamatan korban dan penangkapan pelaku setelah melalui negosiasi intensif selama kurang lebih dua jam.
Pelaku, yang diketahui bernama Jefry yang berasal dari Kota Jambi, menyandera M. Kenzi, anak dari pasangan Ari Tri Sutowo (27) dan Dewa Permata (22).
Aksi penyanderaan tersebut berlangsung di sebuah pondok kecil yang terletak sekitar dua kilometer dari permukiman warga. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa parang.
BACA JUGA:Waduh, Pembangunan Talud Dinilai Tidak Sesuai
BACA JUGA:JPU Bacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan
Pada saat kejadian, orang tua korban sedang menyadap karet dan merumput di kebun. Tiba-tiba, pelaku datang ke pondok dan membawa anak mereka.
Teriakan korban membuat orang tuanya panik dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
Polisi segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Elan Sitompul, bersama Kasat Reskrim AKP Alpian, memimpin langsung negosiasi dengan pelaku.
Suasana sempat memanas karena emosi warga yang ingin menyerang pelaku, namun berkat ketegasan aparat kepolisian, situasi dapat dikendalikan.
Setelah dua jam negosiasi yang tegang, polisi memutuskan untuk mengambil tindakan tegas. Pelaku berhasil dilumpuhkan, sementara korban berhasil diselamatkan tanpa luka berarti.
Pelaku Jefry menjalani perawatan medis di RSUD Empat Lawang. Sementara motif penyanderaan masih dalam penyelidikan.
Kapolsek AKP Elan Sitompul mengatakan pelaku tidak meminta uang atau harta benda. Sebaliknya, pelaku hanya meminta mobil untuk membawanya pulang ke Palembang.
"Kami terus mendalami motif di balik aksi ini," kata AKP Elan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan orang-orang yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.