16. PPPK Provinsi Banten Segera ajukan revisi UU ASN 20 Tahun 2023, satu nama PPPK dan PNS menjadi ASN, aturan tentang kenaikan golongan dan pangkat untuk PPPK.
Mengusulkan regulasi pensiun bagi PPPK, aturan tentang rotasi/mutasi guru yang overload dan jarak tempuh penugasan yang jauh. Usulan agar nakes, guru, penyuluh di Kabupaten Serang mendapatkan tunjangan TPP. Segera legalkan organisasi PPPK nasional untuk ditindaklanjuti di daerah.
17. PPPK Provinsi DKI Jakarta - Tenaga Teknis Mendukung untuk memperjuangkan PPPK menjadi PNS, karena semua regulasi pusat menyebutkan bahwa PPPK dan PNS itu sama.
BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Pelaku Begal dan Barang Bukti Mobil PNS yang Dirampok
BACA JUGA:Pencuri 27 Tandan Sawit di Kebun PT SBAL, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
18. PPPK Provinsi Jawa Barat - DPD Kabupaten Garut Meminta PPPK di PNS kan tanpa melalui seleksi, yang sudah baik tidak diubah tidak ditinggalkan.
Mendesak DPR RI agar mendorong pemerintah untuk segera terbitkan PP turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN harus sudah terbit di tahun 2025.
PP tersebut harus berpihak kepada PPPK, seperti pada Bab VI Pasal 21 tentang tunjangan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) harus setara PNS dan tunjangan lainnya harus berkeadilan. Mengusulkan untuk uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jenjang karier disamakan dengan PNS (ada kesetaraan karier).
Tunjangan TPP disamakan nilai tunjangannya dengan PNS, di provinsi dan kab/kota, ada peraturan tentang mutasi/relokasi bagi PPPK Pengurus Pusat PPPK agar membantu pengurus DPW dan DPD untuk menyelesaikan permasalahan di daerah masing-masing. Mendorong penyelesaian honorer dengan mengangkat seluruhnya menjadi ASN, tidak ada PPPK paruh waktu
19. PPPK Provinsi Jawa Tengah - Tenaga Kesehatan Transisikan PPPK menjadi PNS, tanpa mengurangi hak-hak yang sudah didapatkan. Kemendagri mempertegas kepala daerah untuk memberikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai(TPP) untuk ASN PPPK di setiap daerah seluruh Indonesia
20. Provinsi Jawa Timur - DPD Kabupaten Jember Minta PPPK diubah status menjadi PNS, mengusulkan ada peraturan kenaikan golongan/pangkat untuk PPPK, naik golongan dari IX ke X, dan seterusnya.
Golongan di tenaga kesehatan agar disesuaikan.,minta peraturan tentang mutasi/relokasi, izin cuti, izin belajar dan penyesuaian Iiazah, tujangan tamsil (bagi guru yang belum besertifikat pendidik) agar mendapatkan sesuai haknya. Minta agar medapatkan hak kenaikan gaji berkala (KGB) sesuai peraturan yang berlaku, pendidikan profesi guru (PPG) untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) untuk diseragamkan dengan di Disdik.
Selanjutnya, perjanjian kerja untuk PPPK cukup 1 kali sampai batas usia pensiun (BUP). DPP Persatuan PPPK RI diminta membuat 1 akun medsos yang bisa diakses seluruh ASN PPPK. Memohon tunjangan kinerja untuk semua instansi dengan besaran sama, masa kerja honorer diakui sebagai masa kerja ASN PPPK. Honorer didorong dibantu ke lembaga negara terkait untuk diangkat sebagai ASN PPPK.
21. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Minta transisikan PPPK untuk menjadi PNS.
22. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Minta benar-benar ada kesetaraan antara PPPK dan PNS, ada peraturan pusat tentang pensiun untuk PPPK sama dengan PNS diterima setiap bulan. Ada kesamaan program PPPG Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan mohon dibayarkan setiap bulan, bukan per triwulan. Mendorong nomenklatur PPPK dan PNS menjadi ASN.
23. PPPK tenaga guru - Provinsi Sulawesi Selatan Transisikan PPPK menjadi PNS, kepengurusan di Luwu Utara agar melibatkan semua angkatan ASN PPPK, ada keterbukaan tentang tunjangan yang diberikan daerah, seperti tunjangan fungsional.