Revisi UU ASN, Ubah Status PPPK Menjadi PNS

Jumat 10 Jan 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

KORANHARIANMUBA.COM - Persatuan PPPK RI meminta DPR dan pemerintah merevisi UU ASN untuk menghapus diskriminasi. 

Di samping menyetarakan PPPK dengan PNS. 

"Sebagai tindak lanjut Hasil Kongres PPPK se-Indonesia, DPP Persatuan PPPK RI mulai tanggal 10 Januari 2025 akan mengajukan audiensi ke Komisi ll, Komisi X, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan lainnya," kata Ketua Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil, Jumat 10 Januari 2025. 

Dia membeberkan, sesuai hasil keputusan Kongres I ASN PPPK pada 27-28 Desember 2024, 23 daerah sepakat meminta DPR RI dan pemerintah untuk mengganti UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa PNS dan PPPK satu penamaan nomenklatur, yaitu: Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini agar tidak ada perlakuan diskriminasi sesama ASN dengan aturan yang sama dan sederajat.

BACA JUGA:Singkirkan Kabel Menjuntai ke Tanah, Naas Dadang Tersengat Aliran Listrik PLN

BACA JUGA:Curhat Cut Intan Nabila Setelah Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara

"PNS dan PPPK disebut ASN biar tidak ada perbedaan. Jangan disebut ASN PNS dan ASN PPPK, samakan semua menjadi ASN," tegasnya. 

Adapun usulan 23 daerah kepada pemerintah pusat dan DPP Persatuan PPPK RI sebagai berikut: 

1. Tenaga Guru – Sumatera Barat Minta perjanjian kerja sampai batas usia pensiun tanpa perlu ada perubah setiap lima tahun, minta ada aturan kenaikan pangkat/golongan bagi ASN PPPK. 

Minta ada penyetaraan ijazah dan penyesuaian dengan golongan, aturan pensiun/jaminan hari tua untuk PPPK sama seperti PNS, aturan mutasi dan relokasi untuk PPPK  

2. PPPK Guru – Sumatera Selatan

Minta peraturan mutasi/redistribusi formasi sudah acc pemerintah pusat, tetapi terkendala di daerah Sumatera Selatan dari tahun 2021-2024.

3. PPPK Penyuluh Pertanian - Lampung Minta diadakan aturan penyesuaian ijazah untuk PPPK, izin belajar bagi ASN PPPK, penyeragaman golongan (S1 ada yang masuk golongan X masuk ke golongan IX).  Kebijakan terhadap PPPK penyuluh pertanian, pegawai daerah untuk ditarik ke pusat dalam mencapai swasembada pangan harus ditinjau ulang. 

4. PPPK Guru – Kota Pontianak Kalimantan Barat Mohon aturan izin belajar dan tugas belajar/beasiswa bagi ASN PPPK, aturan hak cuti PPPK di antaranya cuti untuk ibadah haji, aturan PPG bagi guru PAI Kemenag agar disamakan dengan Kemendikdasmen 

5. PPPK Kabupaten Luwu Utara-Sulawesi Selatan Ubah status PPPK ke PNS agar benar-benar sama dalam status hak dan tanggung jawab, pengurus pusat harus mengakomodasi seluruh kepentingan daerah – internal

Kategori :