Sosialisasikan Larangan Penggunaan Kanlot Brong dan Balap Liar, Jika Tidak Patuh, Potong Sendiri

Jumat 10 Jan 2025 - 19:36 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM - Upaya yang dilakukan Satlantas Polres Lahat patut diacung jempol demi ketertiban lalu lintas. Yakni melakukan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong dan balap liar, di Aula Mapolres Lahat, Kamis 9 Januari 2025. 

Kegiatan sosialisasi melibatkan langsung pihak Kodim 0405/Lahat, Secaba Lahat, Secata Lahat, Subdenpom II/35 Lahat, Dishub, Jasa Raharja, Diknas, Pol PP, Inspektorat, para camat, kepala sekolah, dan ketua OSIS SMA/ SMK/ MA se- Kota Lahat, Kapolsek jajaran dan para pengusaha bengkel, serta toko-toko penjual Knalpot Brong. 

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH SIK MH yang diwakilkan oleh Kabag Ops Polres Lahat Kompol Idham Haris SE MM. 

Dikatakan Kabag Ops Polres Lahat Kompol Idham Haris SE MM, kegiatan sosialisasi larangan knalpot Brong dan Balap Liar untuk menindak lanjuti program Polres Lahat melalui Sat Lantas yang akan melakukan tindakan tegas kepada para pengguna dan penyedia, dan pelaku balap liar.

BACA JUGA:Dua Wakil Indonesia Melaju ke Perempat Final Malaysia Open 2025

BACA JUGA:Pratama Arhan Resmi Gabung Bangkok United, Siap Tampil di Liga Thailand

"Dengan adanya sosialisasi diharapkan kepada seluruh kapisan masyarakat untuk memahami, mengingat kegiatan penertiban ini akan langsung ke bengkel-bengkel atau ke para komunitas motor," tuturnya. 

Ia berharap seluruh peserta dapat memberikan imbauan langsung kepada orang-orang terdekat. 

Kasat Lantas Polres Lahat AKP Agus Gunawan SH.MH, dalam penyampaianya ada program zero knalpot brong dan balap liar, oleh karena itu mohon dukungan agar Lahat ini bebas dari knalpot brong dan balap liar.

"Mulai sampai dengan 26 Januari nanti adalah masa sosialisasi kami untuk menyampaikan kepada masyarakat agar Lahat terbebas dari knalpot brong dan balap liar," jelasnya. 

Dikatakannya, giat penertiban akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Januari sampai dengan 27 Februari 2025.

"Satlantas bukan menargetkan berapa banyak knalpot brong yang bisa diamankan dan para pelaku pembalap liar, tapi target kami Polres Lahat, harus  bebas knalpot Brong dan pelaku pembalap liar," tuturnya. 

Disampaikannya, bahwa perlu diketahui Satlantas Polres Lahat akan memperpanjang persidangan untuk menebus tilang 2 bulan.

"Jadi dengan tujuan membuat para pemilik kendaraan akan berpikir ulang, akan tetapi dengan catatan pada saat kendaraan akan keluar harus terlebih dahulu knalpot di lepas dengan mengganti knalpot standar dan segera di musnakan oleh pemilik kendaraan itu sendiri dengan cara dipotong dgn menggunakan gergaji mesin yang telah di sediakan oleh Satlantas Polres Lahat," ujarnya. 

Ditambahkannya, bahwa diharapkan program ini berjalan dengan lancar dengan bantuan dari seluruh unsur masyarakat untuk menjadikan Polres Lahat Zero Knalpot Brong dan Balap Liar.  (*)

Kategori :