Nah Loh, Ada Kabar Bisa Jadi Mahkamah Konstitusi Batalkan Parliamentary Threshold

Selasa 14 Jan 2025 - 20:23 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

KORANHARIANMUBA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional. 

Kemungkinan ini disampaikan Yusril setelah MK membatalkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. 

"Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam 13 Januari 2025. 

Yusril menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut. 

BACA JUGA:Ini Doa Thariq Halilintar Saat Umrah Bareng dengan Sang Istri Aaliyah Masaaid

BACA JUGA:Keterlibatan Dinkes Muba dalam Program Makan Bergizi Gratis untuk Para Pelajar

Keputusan itu juga memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Dengan demikian, partai politik yang sekarang tidak masuk parlemen, memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

"Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB (Partai Bulan Bintang)," ucapnya. 

Setelah putusan MK itu, lanjut Yusril, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

"Khususnya kepada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu," tuturnya. 

Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain. 

"Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi, kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan," ucapnya.(*)

Kategori :