KPU Tetap Hormati MK dan Jalankan Perintah PSU Pilkada Empat Lawang

Andika Pranata Jaya (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Pasangan H Budi Antoni Aljufri (HBA)-Henny Verawati akhirnya bisa melaju ke Pilkada Empat Lawang melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) nanti. 

Sebelumnya HBA merasa dijegal KPU Empat Lawang, lalu menggugat ke MK dan permohonannya dikabulkan.

Sebagaimana putusan MK perkara Nomor: 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan Senin siang 24 Februari 2025. 

Memerintahkan KPU Empat Lawang, untuk menggelar PSU maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan, dengan 2 peserta. Paslon HBA-Henny dan H Joncik Muhammad (JM)-Arifai.

BACA JUGA:Drama 8 Gol! Barcelona vs Atlético Madrid Berakhir Imbang di Semifinal Copa del Rey

BACA JUGA:Eks Bintang Timnas dan Persebaya, Bejo Sugiantoro Berpulang

Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya, menjelaskan sebelumnya KPU telah melakukan perhitungan terkait masa jabatan HBA, sesuai ketentuan dan telah berkonsultasi dengan berbagai pihak. 

“Termasuk Bawaslu, PTUN, MA, serta Kementerian Dalam Negeri,” katanya, Selasa 25 Februari 2025. 

Namun, MK memiliki tafsir yang berbeda mengenai masa jabatan kepala daerah yang mengajukan gugatan itu.

“Kami sudah menghitung, bahwa masa jabatan salah satu bakal calon telah mencapai 2 periode. Namun, MK memiliki pandangan lain,” ujarnya.

Andika menyebut keputusan KPU selama ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga dia menyayangkan adanya pihak yang mempertanyakan kredibilitas KPU, dalam menjalankan tugasnya. 

“Kami bekerja berdasarkan regulasi yang ada, dan hitungan kami didukung oleh Kemendagri. Namun, keputusan MK adalah final dan harus kami hormati,” tutur Andika.

Di tengah dinamika ini, Bawaslu, KPU, dan kepolisian diharapkan dapat segera duduk bersama. Guna membahas pola pelaksanaan PSU di Empat Lawang, hingga kapan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan. 

“Kami harus memastikan bahwa PSU berjalan dengan aman dan kondusif. Koordinasi antara semua pihak sangat penting agar tidak ada lagi polemik yang bisa mengganggu jalannya proses demokrasi. Pada prinsipnya keputusan Mahkamah Konstitusi akan kami jalankan,” tutup Andika. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan